Home Hukum Terima Laporan soal Hakim Pemutus Tunda Pemilu, KY: Porsi Kita Dugaan Pelanggaran Etik

Terima Laporan soal Hakim Pemutus Tunda Pemilu, KY: Porsi Kita Dugaan Pelanggaran Etik

Jakarta, Gatra.com - Komisi Yudisial (KY) RI telah menerima laporan terkait dugaan adanya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang diduga dilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Laporan tersebut merupakan buntut atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan perkara dengan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst., yang diajukan oleh pihak Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito mengatakan, pihaknya tidak akan melakukan pendalaman terkait dengan substansi putusan maupun hal-hal yang melatarbelakangi pengambilan putusan oleh Majelis Hakim. Dengan kata lain, KY hanya akan terfokus pada dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Memang kita bukan mencampuri terkait dengan keputusannya, pertimbangan hukumnya, tidak. Tetapi porsi kita [adalah] kepada dugaan adanya pelanggaran etik yang dilakukan oleh hakim tersebut," ujar Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito dalam konferensi pers di kantor KY, Senin (6/3).

Baca juga: Terima Laporan Soal Hakim PN Jakpus, KY: Kami akan Kawal Terus

Joko mengatakan, dalam teknis yudisial, perkara pengabulan gugatan terkait Pemilu 2024 tersebut lebih mengacu pada problema teknis kemandirian hakim. Menurut Joko, dalam praktiknya, ada dua hal yang dapat ditempuh sebagai bentuk tindak lanjut atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang pada akhirnya memutuskan adanya penundaan Pemilu 2024. Salah satunya adalah dengan pengajuan laporan tersebut.

"Upaya, selain masalah pelaporan, ada juga upaya hukum. Upaya hukum nanti misalkan sampai ke kasasi, KY juga punya kewenangan untuk melakukan pemantauan," jelas Joko.

Baca juga: Hakim PN Jakpus Dilaporkan ke KY Soal Putusan Penundaan Pemilu 2024

Ia mengungkapkan, pihaknya juga akan memantau secara langsung upaya hukum lanjutan yang ditempuh di waktu mendatang terkait dengan putusan tersebut. Tidak hanya di tingkat banding, bahkan di tingkat kasasi sekali pun.

"Memang, terkait masalah teknis, ada aturan yang bisa dilakukan pemeriksaan bersama. Jadi, kalau selama ini kita memeriksa secara teknis dan rekomendasinya kita sampaikan ke Mahkamah Agung biasanya banyak ditolak karena mencapuri masalah teknis. Nanti juga kita upayakan apa dimungkinkan ini dilakukan pemeriksaan secara bersama," ujarnya.

Untuk diketahui, pada Kamis (2/3) silam, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutuskan untuk mengabulkan gugatan perdata yang diajukan oleh Partai Prima terhadap KPU. Perkara ini diregister dengan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst. Dengan demikian, Majelis Hakim memutuskan untuk menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.

45