Home Politik Vonis Tunda Pemilu Cacat Hukum, Muhammadiyah Minta Kader Awasi Tahapan Pemilu 2024

Vonis Tunda Pemilu Cacat Hukum, Muhammadiyah Minta Kader Awasi Tahapan Pemilu 2024

Yogyakarta, Gatra.com -  Putusan penundaan pemilu dinilai cacat hukum. Untuk itu, warga Muhammadiyah diminta mengawasi tahapan Pemilu 2024.

Hal itu disampaikan Ketua Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Ridho Al-Hamdi, dalam pernyataan lembaga tersebut di Yogyakarta, Senin (6/3). Pernyataan ini merespons putusan PN Jakarta Pusat Nomor: 002/I.18/A/2023 atas gugatan dari Partai Prima.

Putusan itu berbunyi, “Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari”.

LHKP PP Muhammadiyah menilai putusan itu mencederai hukum dan melanggar konstitusi karena sama saja dengan menunda pemilu yang akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024.

"LHKP PP Muhammadiyah berpandangan bahwa putusan tersebut bertentangan dengan konstitusi pasal 22 E ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan secara jelas bahwa Pemilihan Umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali," kata Ridho.

Selain itu, LHKP menilai, persoalan sengketa administrasi dan tahapan pemilu seharusnya diselesaikan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan lembaga hukum yang lainnya.  "PN Jakarta Pusat tidak memiliki wewenang untuk membuat keputusan penundaan pemilu," katanya.

Menurutnya, mekanisme penundaan tahapan pemilu sudah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 pasal 431 yang menyebutkan sejumlah prasyarat bisa terhentinya tahapan pemilu seperti bencana alam, gangguan keamanan, dan huru-hara. "Prasyarat terbatas ini pun hanya berlaku pada tingkat daerah, bukan nasional," ujar Ridho.

Melihat situasi tersebut, LHKP PP  Muhammadiyah menyatakan segala upaya untuk menunda Pemilu Serentak 2024 bertentangan dengan konstitusi UUD 1945. "Karena itu, putusan PN Jakarta Pusat telah cacat hukum," katanya.

Muhammadiyah pun mendukung upaya banding KPU RI dan tetap melaksanakan Pemilu 2024 sesuai jadwal yang telah ditetapkan. "Namun demikian, KPU dan Bawaslu harus menjaga integritas dan transparansi agar pemilu berjalan secara jujur dan adil," katanya.

Para elite dan tokoh bangsa juga diimbau untuk bersama-sama mensukseskan Pemilu Serentak 2024 sesuai jadwal serta tidak lagi membuat kegaduhan dengan pernyataan penundaan pemilu maupun perpanjangan masa jabatan demi sehatnya konsolidasi demokrasi.

"Mengajak warga Muhammadiyah dan semua lapisan masyarakat untuk tetap optimis atas terselenggaranya Pemilu Serentak 2024 serta secara aktif ikut berpartisipasi dalam mengawasi setiap tahapannya," kata dia.

Tak ketinggalan, masyarakat juga diajak untuk menjadi pemilih aktif dan kritis serta tidak mudah terprovokasi atas informasi yang tidak valid atau hoaks seputar pemilu.

76