Home Ekonomi Ini Sederet Insentif untuk Produsen Kendaraan Listrik

Ini Sederet Insentif untuk Produsen Kendaraan Listrik

Jakarta, Gatra.com - Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu mengatakan pemerintah akan memberikan sejumlah insentif fiskal kepada produsen untuk mempercepat program adopsi kendaraan listrik.

"Tax holiday kita berikan 20 tahun sesuai dengan nilai investasinya," kata Febrio di kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jakarta, Senin (6/3).

Selain itu, lanjutnya, Kemenkeu juga memutuskan untuk memberi super deduction tax hingga 300% untuk setiap produsen yang melakukan penelitian dan pengembangan kendaraan listrik.

Baca juga: Konversi Motor BBM ke Listrik Dapat Subsidi Rp7 Juta, Simak Persyaratannya

Bahkan, niat pemerintah untuk menciptakan ekosistem kendaraan listrik ini dibuktikan dengan pembebasan PPN (pajak pertambahan nilai) atas barang tambang termasuk bijih nikel. Seperti diketahui, bijih nikel atau nikel mentah dibutuhkan sebagai bahan baku utama pembuatan baterai kendaraan listrik.

Tak cukup itu, Febrio menyebut impor barang modal seperti mesin dan peralatan pabrik untuk industri kendaraan listrik juga akan dibebaskan PPN.

"Kemudian yang agak spesifik, adanya perbedaan tarif PPnBM untuk kendaraan listrik dan baterai listrik, diberikan 0% dibandingkan dengan kendaraan mesin konvensional (bensin) yang minimal 15%-95% sesuai emisi," jelasnya.

Baca juga: Subsidi Kendaraan Listrik, Pengamat: Tepatnya Diberikan untuk Daerah Kesulitan BBM

Diketahui, pada hari ini pemerintah resmi mengumumkan pemberian insentif kendaraan listrik berbasis baterai (KLBB) mulai dilakukan pada 20 Maret 2023 mendatang. Nantinya insentif pembelian kendaraan listrik ditargetkan mencapai 200.000 motor listrik baru, 50.000 konversi motor berbahan bakar bensin ke listrik, 35.900 unit mobil listrik dan 138 bus listrik.

Pembelian maupun konversi motor listrik akan mendapat insentif atau subsidi sebesar Rp7 juta per unit motor. Pemerintah menegaskan bahwa insentif kendaraan akan diberikan untuk pembelian kendaraan listrik produksi dalam negeri. Selain itu, dana insentif diberikan kepada produsen atau bengkel konversi, alih-alih kepada konsumen secara langsung.

61