Home Hukum Dirjen Imigrasi Akan Tindak Tegas WNA yang Ganggu Ketertiban dan Ekonomi Masyarakat

Dirjen Imigrasi Akan Tindak Tegas WNA yang Ganggu Ketertiban dan Ekonomi Masyarakat

Jakarta, Gatra.com - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akan menindak tegas wisatawan asing yang mengganggu ketertiban dan keamanan di wilayah Indonesia.

Menanggapi hal tersebut, Dirjen Imigrasi Silmy Karim menindaklanjuti laporan masyarakat tentang adanya WNA yang berulah di beberapa tempat seperti di Bali dan Jawa Timur.

“Saya sudah beri arahan untuk dilakukan operasi atas pelanggaran keimigrasian di Bali dan beberapa tempat yang ditengarai ada WNA yang mengganggu ketertiban, mengusik kedamaian, dan mengganggu roda perekonomian masyarakat,” kata Silmy melalui keterangan tertulisnya di sela-sela kunjungan kerja di Dubai pada Selasa (7/3).

Silmy menjelaskan Pemerintah Indonesia hanya akan menerima orang asing yang memberi manfaat untuk Tanah Air. Oleh kareba itu, oetugas imigrasi telah dibekali dengan Prinsip kebijakan yang selektif (selective policy). Hal ini untuk memberikan izin masuk bagi orang asing yang akan bekerja, berwisata, berinvestasi, maupun kunjungan lainnya sepanjang memberi manfaat untuk Indonesia.

Imigrasi sendiri telah melakukan deportasi kepada beberapa wisatawan asing dalam sepekan. Silmy menyatakan Ditjen Imigrasi konsisten menegakkan aturan dengan cara yang santun dan mengedepankan prinsip humanis.

“Sudah beberapa yang dideportasi sejak minggu lalu, ada yang dideportasi karena menyalahgunakan izin tinggalnya, overstay, dan ada yang selesai menjalani pidana,” tutur Silmy.

Silmy mengimbau agar Warga Negara Indonesia tidak memfasilitasi atau mendukung secara sadar dan sengaja WNA yang aktivitasnya menyalahi izin tinggal keimigrasian. Karena dapat dikenakan sanksi berdasarkan UU Keimigrasian.

Dalam beberapa tahun terakhir pemerintah memang memberi kemudahan akses bagi turis asing yang hendak berwisata ke Indonesia. Pasca dihantam pandemi Covid-19, Indonesia membutuhkan wisatawan asing untuk kembali menggerakkan roda perekonomian lokal.

Untuk diketahui, selama Januari-Februari 2023, Ditjen Imigrasi sudah melakukan pendeportasian, pendetensian, dan penangkalan terhadap 630 orang asing di seluruh Indonesia. Mereka dijatuhi tindakan administratif keimigrasian karena melanggar aturan keimigrasian.

47