Home Olahraga Ada Drama Penalti Diulang, Chelsea Singkirkan Dortmund

Ada Drama Penalti Diulang, Chelsea Singkirkan Dortmund

London, Gatra.com - Chelsea berhasil membalikkan keadaan saat bertemu Borussia Dortmund di laga leg kedua babak 16 besar Liga Champions musim ini.

The Blues menang dengan skor 2-0 dalam pertandingan yang berlangsung di Stamford Bridge, Rabu (8/3) dini hari WIB.

Baca Juga: Kesempatan Terakhir The Blues

Kemenangan 2 gol itu membuat pasukan Graham Potter ini melaju ke babak perempat final. Di laga leg pertama, Chelsea sempat kalah dengan skor 1-0. Dengan kemenangan di Stamford Bridge, Chelsea unggul agregat 2-1.

Chelsea yang butuh kemenangan mencoba tampil menekan sejak awal pertandingan. Namun tim tamu juga mampu mengimbangi permainan. Laga pun akhirnya berjalan seimbang hingga akhir pertadingan.

Hanya saja, Chelsea mampu memaksimalkan sejumlah peluang yang mereka miliki menjadi gol. Chelsea membuka skor di menit ke-43 lewat sepakan Raheem Sterling.

Petaka bagi Dortmund terjadi di awal babak kedua. Wasit memberikan hadiah penalti kepada tuan rumah karena Marius Wolf handball saat menahan umpan silang Ben Chilwell.

Kai Havertz yang menjadi eksekutor, sempat gagal menjalankan tugasnya. Tendangannya ke sisi kanan malah membentur mistar gawang.

Baca Juga: Trio Liverpool Samai Catatan Trisula Legendaris Manchester United

Beruntung wasit mengulang tendangan penalti karena melihat ada pemain Dortmund yang sudah masuk garis kotak penalti saat Havertz menendang. Wasit kembali mengecek VAR dan hasilnya penalti harus diulang.

Havertz yang menjadi eksekutor kali ini sukses mencetak gol. Havertz kembali mengarahkan bola ke sisi kanan. Skor berubah 2-0 sejak menit 53.

Dortmund terus mencoba menyamakan kedudukan. Namun usaha mereka selalu menemui jalan buntu. Selain itu, kiper Chelsea Kepa Arrizabalaga mampu tampil memukau dengan sejumlah penyelamatan.

Hingga sisa waktu habis, Chelsea sukses mempertahankan keunggulan. Dortmund pun harus pulang dengan kekalahan, dan tersingkir dari Liga Champions.

79