Home Politik KPU Gelar Uji Publik PKPU Pencalonan Anggota DPR dan DPRD

KPU Gelar Uji Publik PKPU Pencalonan Anggota DPR dan DPRD

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar uji publik atas rancangan Peraturan KPU tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, pada hari ini, Rabu (8/3).

Komisioner KPU RI Afifuddin pun mengatakan bahwa Peraturan KPU tersebut menjadi salah satu peraturan yang kelak diajukan untuk dikonsultasikan pada masa persidangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bulan Maret ini.

"Kami di pimpinan KPU RI sudah berkomitmen, beberapa PKPU yang mendesak akan kita ajukan untuk segera dikonsultasikan di masa sidang DPR bulan ini di minggu ketiga atau minggu kedua, di antaranya yaitu PKPU yang kita bahas hari ini, tentang pencalonan Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota," jelas Afifuddin, dalam pembukaan agenda tersebut.

Sementara itu, Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan bahwa ada sejumlah dasar hukum yang menjadi acuan bagi pihaknya dalam melakukan perubahan rancangan Peraturan KPU terkait pencalonan anggota legislatif tersebut. Beberapa di antaranya berkaitan dengan ragam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI yang berlaku pada proses pelaksanaan Pemilu 2019 silam.

"Misalnya, berkaitan dengan ketua-ketua partai politik dan pengurus partai politik yang tidak boleh menjadi calon anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah). Itu tentunya sudah dimasukkan ya dalam rancangan PKPU pada waktu itu, sehingga ini [terkait] putusan Mahkamah Konstitusi yang belum dimasukkan karena kita ketahui utusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat," jelas Idham Holik dalam pemaparannya.

Idham juga mengatakan bahwa uji publik tersebut dilaksanakan, sebagai awal untuk mewujudkan semangat demi menciptakan pemerintahan yang bersih di masa mendatang. Di mana, Peraturan KPU juga menjadi bagian dari proses jelang pelaksanaan kontestasi politik Tanah Air pada 2024 silam.

"Kami tentunya tidak hanya kami wajib melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi, tapi saya yakin kita semua memiliki semangat untuk mewujudkan clean governance, sehingga kita awali dari proses kandidasi ini," kata Idham.

Sebagai informasi, agenda uji publik tersebut tidak hanya dihadiri oleh pihak KPU. Pihak lain, seperti sejumlah perwakilan dari partai politik di Tanah Air, terpantau turut hadir dalam agenda uji publik yang dilaksanakan baik secara luring maupun daring itu.

98