Home Hukum Banyak Nominee di Korporasi, Stranas PK Komitmen Cegah TPPU dan Pendanaan Terorisme

Banyak Nominee di Korporasi, Stranas PK Komitmen Cegah TPPU dan Pendanaan Terorisme

Jakarta, Gatra.com - Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) mengundang kementerian dan lembaga pelaksana Aksi Pencegahan Korupsi untuk menadatangani komitmennya sebagai pelaksana Aksi Pencegahan Korupsi 2023-2024.

Diketahui hingga akhir 2022, korporasi yang sudah mendeklarasikan pemilik manfaat/Beneficial Ownership (BO) dari korporasi, hanya sekitar 39%. Aksi pemanfaatan data BO ini kembali didorong sebagai salah satu aksi pencegahan korupsi.

“Kami ada dua tugas pengawasan terhadap notaris dan Beneficial Ownership. Jadi setiap transaksi harus tahu siapa pemilik manfaat. Ada yang membeli rumah, membuat PT, siapa orangnya siapa yang mengendalikan, walaupun dia bukan direksi,” kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (8/3).

“Kalau ada transaksi itu siapa yang mendapakan keuntungan. Ini perlu diketahui karena kadang-kadang sering terjadi juga tindak pidanan pencucain uang (TPPU), tindak pidana pendanaan terorisme, kami terus memperbaiki sistem kami,” imbuh Yasonna.

Terkait kurang tegasnya sanksi, Yasonnya menyampaikan pihaknya akan memberikan penguatan. Yakni dengan melakukan pemblokiran terhadap akun notaris dan akun perusahaan yang tidak melaporkan Benefecial Owner-nya dalam kurun waktu setahun terkahir.

“Kalau notaris tidak melaporkan kami blokir akun notarisnya, perusahaan kami blokir akun perusahaannya. Dari tindakan kami ini ada 300 perusahaan melapor tentang Benefecial Owner. Sehingga nanti mudah ditrace pemilik manfaat transaksi siapa. ini salah satu strategi pencegahan ini sangat penting,” jelas Yasonna.

Selama ini adanya banyak indikasi korporasi digunakan sebagai alat dalam menyembunyikan kekayaan dan kasus pencucian uang. Tak heran, pertengahan tahun lalu, BPKP menemukan bahwa pemilik korporasi ternvata juga menjadi penerima bantuan sosial yang datanya ada di Data Terpadu Keseiahteraan Sosial (DTKS) mililk Kementerian Sosial.

Hal ini bisa terjadi karena pemilik manfaat dari sebuah korporasi menggunakan identitas orang lain, misal sopir ataupun asisten rumah tanga guna menyembunyikan kekavaan pemilik manfaat sebenarnya dari sebuah korporasi.

“Karena dari evaluasi tahun lalu, 10.000 lebih nama yang didecleare sebagai Beneficial Owner sebagai penerima bansos di kementerian sosial. Nggak mungkin penerima bansos jadi Beneficial Owner perushaan pasti nominee,” ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan.

Aksi Pemanfaatan data Beneficial Ownership ini menjadi satu dari 5 aksi yang masuk dalam fokus 1 Aksi Pencegahan Korupsi (Aksi PK) 2023 - 2024 yang telah diluncurkan Desember 2022 lalu. Aksi PK 2023 - 2024 terdiri dari 15 aksi yang melibatkan 62 kementerian dan lembaga, 34 provinsi dan 68 Kabupaten/Kota.

109