Home Politik KPU Jelaskan Alasan Tak Hadirkan Saksi di Sidang Gugatan Partai Prima

KPU Jelaskan Alasan Tak Hadirkan Saksi di Sidang Gugatan Partai Prima

Jakarta, Gatra.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menjelaskan alasan pihaknya tidak menghadirkan saksi dalam proses persidangan gugatan pihak Partai Prima di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Adapun, gugatan dalam perkara Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst. itu telah dikabulkan oleh Majelis Hakim dalam persidangan Kamis (2/3).

Idham mengatakan, ketiadaan saksi dalam proses persidangan tersebut dilatarbelakangi oleh status KPU RI sebagai pihak prinsipal dalam perkara tersebut. Menurutnya, dengan status tersebut, KPU RI dapat hadir ke persidangan sekaligus sebagai pihak saksi.

"Kami ini prinsipal. Dalam persidangan, prinsipal itu bisa sekaligus menjadi saksi, dan kebetulan yang bersidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu memang rekan-rekan yang menangani proses verifikasi administrasi partai politik," ujar Idham Holik ketika ditemui awak media di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu (8/3).

Idham menyatakan, saksi dapat didefinisikan sebagai pihak yang menyaksikan suatu tindakan atau peristiwa dalam suatu perkara. Dengan demikian, apabila saksi dalam suatu peristiwa itu menjalani persidangan, maka pihak tersebut akan menjelaskan hal sebagaimana yang telah pihak tersebut lakukan.

"Lah, kalau orang yang menyaksikan itu bersidang sudah pasti apa yang disampaikan itu sesuai dengan apa yang dilakukan," ucapnya.

Oleh karena itu, Idham pun menepis pernyataan yang menyebut KPU RI tidak serius itu merupakan pernyataan yang keliru. "Jadi, perkataan bahwa KPU tidak serius adalah perkataan yang disinformatif," tegas Idham Holik.

Untuk diketahui, pada Kamis (2/3) lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutuskan untuk mengabulkan gugatan perdata yang diajukan oleh Partai Prima terhadap KPU. Perkara ini diregister dengan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst. Dengan demikian, Majelis Hakim memutuskan untuk menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.

102