Home Hukum Hercules Penuhi Panggilan KPK, Akui Tak Tahu Menahu Pengurusan Perkara di MA

Hercules Penuhi Panggilan KPK, Akui Tak Tahu Menahu Pengurusan Perkara di MA

Jakarta, Gatra.com - Tenaga Ahli PD Pasar Jaya Rosario De Marshall alias Hercules akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan kedua oleh penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hercules sebelumnya dijadwalkan dalam pemeriksaan penyidikan perkara dugaan korupsi suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada Senin (7/3) kemarin. Namun ia tidak hadir dan mengkonfirmasi untuk dijadwal ulang pada hari ini, Rabu (8/3).

Hercules menyebutkan kali ini kehadirannya sebagai saksi untuk melengkapi pemeriksaan sebelumnyanya. Diperiksa 2,5 jam, ia mengaku tidak tahu menahu mengenai pengurusan perkara di MA.

“Yang begitu-begitu enggak. Apalagi namanya suap. Saya nggak ngerti apa suap-suap itu. Karena nggak biasa suap itu. (Pemeriksaa) Sama aja untuk mensempurnakan aja,” kata Hercules di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (8/3).

Hercules juga menyatakan tidak mengenal tersangka Hakim Agung Gazalba Saleh dan debitur Koperasi SImpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka.

“(Gazalba Saleh) Nggak kenal semuanya nggak kenal. Ya ditanyain aja kita jawab ngga kenal,” ujarnya.

Sebelumnya KPK menetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh, Panitera Pengganti pada Kamar Pidana Mahkamah Agung, Prasetio Nugroho, dan Asisten Hakim Agung GS, Redhy Novarisza, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan perkara di MA.

Penetapan Gazalba Saleh dkk sebagai tersangka setelah menemukan bukti permulaan yang cukup. Penetapan Hakim Agung Gazalba Saleh dkk tersebut merupakan hasil dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan perkara di MA yang sebelumnya melilit Hakim Agung Sudrajad Dimyati bersama 9 tersangka lainnya.

Perkara Gazalba terkait pengurusan perkara pidana, Heryanto Tanaka melaporkan Budiman Gandi Suparman selaku Pengurus KSP ID karena adanya pemalsuan akta dan putusan di tingkat pertama pada PN Semarang dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman dinyatakan bebas.

Gazalba diduga menerima suap untuk mengondisikan putusan,dengan adanya kesepakatan pemberian uang sekitar SGD202.000 atau setara dengan Rp2,2 miliar.

93