Home Hukum Deninteldam I Bukit Barisan Sikat Sindikat Pengoplosan Ribuan Sak Pupuk Ilegal

Deninteldam I Bukit Barisan Sikat Sindikat Pengoplosan Ribuan Sak Pupuk Ilegal

Medan, Gatra.com - Tim Detasemen Intel Kodam (Inteldam) I/Bukit Barisan berhasil membongkar sindikat pengoplosan pupuk Ilegal yang berlokasi di Jalan Budi Luhur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Selasa, 7 Maret 2023.

Pengungkapan sindikat pengoplosan pupuk Ilegal ini bermula dari laporan seorang petani setempat yang melaporkan bahwa dirinya telah dirugikan puluhan juta rupiah karena membeli pupuk tersebut yang ternyata merupakan popok oplosan ilegal.

Tim Khusus Denintel Kodam I/BB menindaklanjuti pengaduan warga tersebut dan segera bergerak dipimpin oleh Kapten Inf Tommy Marselino. Tim Khusus mendatangi lokasi gudang yang dicurigai sebagai tempat pengoplosan ribuan sak pupuk Ilegal.

Setiba di lokasi, tim Dentintel Kodam I/BB mendapati berbagai merk pupuk oplosan yang siap edar di dalam gudang. Pupuk tersebut antara lain TSP 46% P205, Mutiara 16-16-16, Mahkota Fertilizer, pupuk NPK NtPhonska, Pupuk Kieserite Magnesium, SP-36, Tepung Tapioka, Kuda Sakti, Polivit-PIM, Bintang Sawit 16-16-16, pupuk Petro dan Etimaden.

“Saat penggerebekan gudang pupuk oplosan ilegal tersebut diakui bahwa pemilik gudang tersebut milik IRW dan JN,” ujar Dandenintel I/BB Letkol Inf Jontrayanto.

Dari penelusuran terhadap AL, salah seorang pekerja di gudang tersebut, diperoleh keterangan bahwa bubuk dolomit dicampur dengan pupuk merk Mutiara, TSPz Ponska dan birakz selanjutnya dikemas dalam karung ukuran 50 kg.

Pupuk Ilegal tersebut dijual dengan harga bervariasi sesuai merk, yaitu pupuk KCL Mahkota Rp435.000/sak, Merk Mutiara 16-16 Rp600.000/sak dan Meroke Mop seharga Rp550.000/sak.

Dalam kemasan pupuk oplosan ilegal yang diedarkan di pasaran, para terduga pelaku memproduksi dan mencantumkan kadar unsur hara yang tidak sebenarnya.

Para pelaku disinyalir telah menjalankan operasinya selama enam bulan dan atas tindak kejahatan yang dilakukannya menyebabkan hasil panen pertanian tidak sesuai diharapkan bahkan cenderung anjlok.

Terduga pelaku saat ini dalam pemeriksaan di Makodeninteldam I/BB dan segera dilimpahkan ke Polda Sumatera Utara untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 24 ayat (1) dan pasal 113 Jo Pasal 57 ayat (2) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dengan ancaman penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp10 miliar.

148