Home Politik Tak Ada di Rancangan PKPU, KPU Sebut SKCK Masih Diperlukan untuk Daftar Bacaleg

Tak Ada di Rancangan PKPU, KPU Sebut SKCK Masih Diperlukan untuk Daftar Bacaleg

Jakarta, Gatra.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan bahwa Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) masih diperlukan dalam proses pendaftaran calon anggota legislatif, di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Pasalnya, meski tak lagi mencantumkan SKCK sebagai syarat pendaftaran calon anggota legislatif dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU) jelang Pemilu 2024, KPU kini menambahkan syarat berupa surat keterangan pengadilan. Di mana, butuh SKCK untuk dapat mengajukan pembuatan surat keterangan pengadilan tersebut.

"Berkaitan dengan SKCK, kita semua tahu penerbitan surat keterangan dari pengadilan itu mensyaratkan adanya SKCK," ujar Komisioner KPU RI, Idham Holik ketika ditemui awak media usai agenda Uji Publik Rancangan PKPU tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD, di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (8/3).

Baca juga: Bawaslu Belum Temukan Bukti Dugaan Manipulasi Data KPU Pusat

Untuk diketahui, dalam Pasal 11 ayat (1) rancangan PKPU tersebut, terdapat sejumlah persyaratan administrasi. Salah satunya, sebagaimana tertera dalam Pasal 11 ayat (1) huruf g, yang secara garis besar mensyaratkan bahwa bakal calon anggota tersebut tak pernah menjadi terpidana dengan hukuman 5 tahun penjara atau lebih, serta telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Hal itu terkecuali terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa.

Baca juga: Presiden Minta KPU Pastikan Tahapan Pemilu Miliki Aturan Teknis dan Koridor Hukum yang Jelas

Meski eksistensi SKCK sebagai syarat bakal calon legislatif itu tak dimaktubkan dalam rancangan PKPU saat ini, sebagaimana PKPU Nomor 20 Tahun 2018 silam, Idham mengatakan bahwa pihaknya akan merumuskan peraturan turunan atas PKPU pencalonan anggota legislatif tersebut.

"Nanti hal tersebut kami akan rumuskan dalam peraturan turunan dari PKPU," kata Idham Holik, dalam kesempatan tersebut.

101