Home Nasional Puan Sebut Penundaan Pengesahaan RUU PPRT Atas Keputusan Rapim DPR

Puan Sebut Penundaan Pengesahaan RUU PPRT Atas Keputusan Rapim DPR

Jakarta, Gatra.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Puan Maharani menyatakan Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) ditunda atas keputusan dalam Rapat Pimpinan (Rapim) DPR RI. Ia menegaskan, keputusan itu merupakan hasil kesepakatan bersama.

“Surat Badan Legislasi (Baleg) tentang RUU PPRT sudah dibahas dalam rapat pimpinan (Rapim) DPR tanggal 21 Agustus 2021,” kata Puan Maharani dalam keterangannya, pada Kamis (9/3).

Menurut Puan, Keputusan Rapim memutuskan untuk menunda membawa RUU PPRT ke Rapat Badan Musyawarah (Bamus). Puan menyebut, hal itu telah diputuskan atas kesepakatan bersama pimpinan DPR.

“Keputusan Rapim saat itu menyetujui untuk melihat situasi dan kondisi terlebih dahulu. Saat itu dirasa belum tepat untuk diagendakan dalam rapat Bamus dan masih memerlukan pendalaman,” ucap Puan.

Dengan kata lain, RUU tersebut masih belum melalui tahap pembahasan di Bamus, sehingga, kata Puan, RUU PPRT masih belum dapat dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk disahkan sebagai RUU inisiatif DPR. Pasalnya, untuk dapat dibawa ke Rapat Paripurna DPR, RUU PPRT harus terlebih dahulu dibahas di dalam rapat Bamus, sebagaimana mekanisme yang ada.

“Sesuai aturan, sebelum dibawa ke Rapat Paripurna harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dalam Rapat Bamus,” jelas Ketua DPR RI itu.

Kendati demikian, Puan memastikan bahwa pihaknya akan tetap mempertimbangkan aspirasi dari masyarakat, dengan turut mempertimbangkan serta memperhatikan situasi dan kondisi yang berkembang di Indonesia. Hal itu termasuk dalam konteks pembentukan legislasi.

"DPR RI akan mempertimbangkan aspirasi dari masyarakat dengan memperhatikan situasi dan kondisi yang berkembang saat ini,” pungkasnya.

61