Home Hukum 134 Pegawai Pajak Punya Saham di 280 Perusahaan Tertutup, KPK: Aturan Larangan Tidak Jelas

134 Pegawai Pajak Punya Saham di 280 Perusahaan Tertutup, KPK: Aturan Larangan Tidak Jelas

Jakarta, Gatra.com - Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan menyebut tidak ada aturan yang jelas terkait kepemilikan saham perusahaan oleh pegawai pajak. Setelah ssebelumnya KPK menemukan 134 pegawai pajak yang memiliki saham di 280 perusahaan.

"Boleh tapi bukannya boleh. Tidak etis," ujar Pahala saat ditemui di Kantor Bappenas, Jakarta, Kamis (9/3).

Pahala menjelaskan aturan yang berlaku saat ini Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin ASN tidak memiliki batasan yang jelas terkait larangan seorang penyelenggara negara memiliki usaha atau saham di sebuah perusahaan. Padahal menurut Pahala, sebelumnya pada PP Nomor 30 tahun 1980 secara jelas melarang aparatur sipil negara (ASN) memiliki usaha di luar pekerjaannya.

"Tapi PP berikutnya nggak jelas ngaturnya, hanya bilang agar memiliki kegiatan yang etis. Etisnya apa, enggak jelas," papar Pahala.

Pahala mengungkapkan bahwa sebagian besar saham-saham pegawai pajak dimiliki atas nama istri maupun koleganya. Dengan demikian, nilai saham atau perusahaan itu kebanyakan tidak dilaporkan oleh pegawai pajak yang bersangkutan ke dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Adapun 280 saham perusahaan yang dimiliki pegawai pajak itu merupakan perusahaan tertutup. Bukan perusahaan terbuka yang tercatat di dalam pasar modal. Karena itu, Pahala mengatakan banyak penyelenggara negara hanya mencantumkan lembar saham yang dimilikinya, alih-alih mencantumkan keseluruhan saham atau nilai perusahaan yang dimiliki ke dalam LHKPN.

"Ini kan perusahaan tertutup non listing. kalau di bursa sih kita enggak pusing, itu kan investasi bebas" imbuh Pahala.

Seperti diketahui, merambatnya pemeriksaan harta kekayaan pegawai di Ditjen Pajak dan Kementerian Keuangan merupakan buntut dari kasus eks pejabat pajak Kanwil Jakarta Selatan, Rafael Alun Trisambodo.

Dalam pemeriksaan, KPK juga menemukan fakta bahwa Rafael memiliki saham di enam perusahaan tertutup yang tidak dilaporkan ke dalam LHKPN. Kasus LHKPN Rafael dan tindakan penganiayaan yang dilakukan anaknya Mario Dandy membawa dirinya dipecat dari ASN Kementerian Keuangan.

 

36