Home Apa Siapa Lima Anggota Polda Jateng Terlibat Calo Tak Dipecat, Dihukum Demosi 2 Tahun

Lima Anggota Polda Jateng Terlibat Calo Tak Dipecat, Dihukum Demosi 2 Tahun

Semarang, Gatra.com – Lima anggota Polda Jawa Tengah (Jateng) yang terlibat dalam kasus calo penerimaan Bintara Polri Tahun 2022 dinyatakan bersalah melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian.

Meski dinyatakan bersalah melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian, lima anggota Polda Jateng tak dipecat sebagai anggota Polri hanya dijatuhi sanksi demosi selama dua tahun.

“Sanksi kepada lima anggota Polri secara etika merupakan perbuatan tercela serta permintaan maaf kepada institusi Polri. Administrasi mutasi bersifat demosi selama dua tahun untuk perwira serta ada penempatan khusus selama 30 hari dan 21 hari bagi bintara,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy kepada wartawan di Semarang, Kamis (9/3).

Kelima anggota Polda Jateng itu diantaranya tiga perwira yakni Kompol AR, Kompol KN, dan AKP CS serta dua bintara yakni, Bripka Z, dan Brigadir EW.

Sedangkan untuk sanksi dua apartur sipil negera (ASN) Polda Jateng yang juga terlibat calo seleksi Bintara Polri tahun 2022, lanjut Iqbal dijatuhi sanksi penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 12 bulan dan potong tunjangan kinerja sebesar 25% selama 12 bulan.

“ASN itu adalah adalah dokter pembina yang diturunkan pangkatnya dan pengatur tingkat dipotong tunjangannya,” ujarnya.

Lebih lanjut Kabid Humas Polda menyatakan, kelima oknum polisi itu bergerak atas inisiatif sendiri untuk mencari keuntungan pribadi istilahnya menembak di atas kuda.

Uang pungutan kepada calon siswa Bintara yang telah diterima lima anggota itu sudah dikembalikan lagi kepada orang tua pemberi.

“Uang yang diberikan ada Rp350 juta hingga Rp750 juta. Uang tersebut sudah dikembalikan kepada yang berhak,” katanya.

Iqbal menambahkan kasus tersebut tidak mempengaruhi dan mengubah hasil seleksi penerimaa Bintara Polri Tahun 2023.

“Sebenarnya calon siswa bintara itu sudah diterima atas kemampuan masing-masing,” ujarnya.

Seperti diketahui Divisi Propam Mabes Polri pada bulan Juni dan Juli 2022 melakukan operasi tangkap tangan (OTT) lima anggota Polda Jateng diduga melakukan praktik calo perekrutan Bintara Polri tahun 2022.

Mereka adalah Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW. Dalam penyelidikan juga melibatkan dua ASN Polda Jateng.

260