Home Nasional PNS Pamer Harta, KPK Bakal Revisi Aturan LHKPN

PNS Pamer Harta, KPK Bakal Revisi Aturan LHKPN

Jakarta, Gatra.com - Penyelewengan laporan harta kekayaan oleh sejumlah pejabat di instansi pemerintahan satu per-satu mulai terkuak. Sejumlah kasus pamer harta dan gaya hidup mewah pejabat negara berujung pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang tidak sesuai.

Teranyar, kasus eks pejabat pajak Kanwil Jakarta Selatan, Rafael Alun Trisambodo merambat hingga ke Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. Kasus ini berujung pada pemecatan Rafael sebagai ASN Kementerian Keuangan, dan pencopotan jabatan Eko oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Menyoroti fenomena tersebut, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan membeberkan pihaknya bakal mulai merevisi aturan pelaporan LHKPN. Adapun revisi tersebut akan dilakukan mulai tahun ini.

"Pertama kita ingin (LHKPN) dilakukan sampai di level yang lebih bawah lagi. Pegawai biasa pun kalau ada potensi itu kita suruh wajib lapor," ujar Pahala saat ditemui di Kantor Bappenas, Jakarta, Kamis (9/3).

Ia menjelaskan, selama ini kewajiban LHKPN hanya diberlakukan bagi pejabat instansi pemerintah di eselon I-III. Berangkat dari kasus Rafael, ia menjelaskan bahwa KPK kesulitan menelusuri harta kekayaan Rafael saat masih menjadi pegawai pajak di level rendah. Adapun catatan KPK, Rafael baru menjadi pegawai pajak wajib lapor LHKPN di tahun 2011. Sementara perolehan hartanya secara besar-besaran didapat sebelum ia menjadi pegawai wajib lapor.

"Jadi sekarang yang paling enak memang yang enggak wajib lapor karena tidak terdeteksi," jelasnya.

Pahala mengatakan, perubahan aturan pelaporan LHKPN hingga ke level terendah juga bertujuan untuk menekan gratifikasi. Kasus suap atau gratifikasi, kata Pahala, biasanya tidak dilakukan secara langsung kepada atasan, melainkan melalui bawahannya.

Selain itu, KPK berencana akan memperluas lingkup pelaporan LHKPN ke sejumlah instansi pelayanan publik lainnya. Seperti di pengadilan, LHKPN akan diterapkan hingga ke panitera dan staf terbawah.

"Kalau di KPK, supir pun disuruh lapor LHKPN, itu kan perluasan. kita punya keinginan begitu tapi yang lain kayaknya diam aja, enggak mau perluasan," imbuhnya.

102