Home Info Beacukai Orientasi Prakerja, Langkah Bea Cukai Juanda Bekali Kawan Migran Berbagai Ketentuan Ini

Orientasi Prakerja, Langkah Bea Cukai Juanda Bekali Kawan Migran Berbagai Ketentuan Ini

Surabaya, Gatra.com - Bea Cukai Juanda bekerja sama dengan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Jawa Timur kembali menggelar sosialisasi kepada para calon Pekerja Migran Indonesia (PMI). Sosialisasi ini digelar berturut-turut pada bulan Februari lalu oleh Bea Cukai Juanda sebagai bekal bagi calon PMI sebelum berangkat kerja ke berbagai negara.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Juanda, Irwan Kurniawan menegaskan bahwa setiap orang yang bepergian dari dan ke luar negeri tentunya harus memahami setiap regulasi yang berlaku, salah satunya terkait aturan memasukkan barang dari luar negeri ke Indonesia melalui skema barang kiriman dan impor barang bawaan penumpang.

Ia mengatakan bahwa sosialiasi dilaksanakan tiga kali berturut-turut pada bulan Februari, masing-masing pada tanggal 02, 16, dan 23 Februari 2023. Bea Cukai Juanda hadir melalui kelas Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP) kepada lebih dari 50 calon PMI dalam setiap pelaksanaannya. 

Tentang rincian materi yang disampaikan Irwan menjelaskan, setiap barang kiriman dengan nilai pabean paling banyak US$ 3 diberikan pembebasan bea masuk dan dipungut PPN. 

“Sementara barang dengan nilai lebih dari US$ 3 hingga US$1.500 akan dikenai bea masuk sebesar 7,5 persen dan PPN sebesar 11 persen. Kemudian terdapat beberapa komoditas yang dikecualikan dari tarif ini, yakni tas, sepatu, dan garmen,” jelasnya. 

Terkait barang bawaan penumpang, Irwan menjelaskan bahwa sesuai PMK Nomor 203/PMK.04/2017, setiap penumpang dari luar negeri yang masuk ke Indonesia mendapatkan fasilitas pembebasan atas barang bawaan pribadi sebesar US$500 per orang per kedatangan, dan atas kelebihannya akan dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI). 

“Aturan ini juga memberi pembatasan pembawaan barang kena cukai per orang, di antaranya sigaret/rokok maksimal 200 batang, cerutu 25 batang, dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) maksimal 1 liter,” katanya.

Perlu ditegaskan bahwa, penyampaian pemberitahuan impor barang bawaan penumpang secara elektronik melalui elektronic customs declaration (E-CD). Pengisisan E-CD dapat diakses melalui laman ecd.beacukai.go.id mulai dua hari sebelum tiba di Indonesia. Penumpang dapat menyampaikan identitas, barang bawaan sekaligus meregistrasikan IMEI gadgetnya melalui E-CD. “Bea Cukai melayani pendaftaran IMEI terhadap maksimal 2 perangkat berupa handphone, komputer gengam, dan tablet (HKT).

“Semoga melalui OPP para PMI semakin memahami aturan kepabeanan sebagai pelaku perjalanan luar negeri, sehingga mudah untuk melakukan customs clearance,” pungkas Irwan.

Situs web:                  www.beacukai.go.id
Facebook:                 https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter:                 https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram:                 https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube :                 https://www.youtube.com/beacukaiRI