Home Nasional Proyek Jalan Tol Rugikan Negara Rp4,5 Triliun, Pejabat Rangkap Komisaris Jadi Sorotan KPK

Proyek Jalan Tol Rugikan Negara Rp4,5 Triliun, Pejabat Rangkap Komisaris Jadi Sorotan KPK

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus potensi korupsi di proyek infrastruktur pembangunan sejumlah ruas jalan tol. KPK melihat adanya benturan kepentingan yang dilakukan oleh sejumlah pejabat Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) selama proyek berlangsung.

"BPJT itu kan dia mengawasi semua yang mengoperasikan jalan tol. Nah lima orang BPJT ternyata komisaris di jalan tol (BUJT). Lah itu gimana?," ungkap Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan saat ditemui di Kantor Bappenas, Jakarta, Kamis (9/3).

Dalam penelusuran, KPK menemukan adanya masalah tata kelola jalan tol mulai dari proses perencanaan, proses lelang hingga pengawasan proyek yang lemah. Menurut Pahala, benturan kepentingan hingga salah tata kelola proyek itu menimbulkan kerugian negara hingga Rp4,5 triliun. Kerugian itu, kata dia berasal dana talangan pembebasan lahan oleh pemerintah.

"Rp4,5 triliun itu dulu pemerintah sudah beliin tanah dan pembebasan tanah. Janjinya nanti kalau jalan tol sudah jadi akan dikembalikan uang. Ternyata (sampai sekarang) Rp4,5 triliun itu belum dipulangkan dan belum jelas juga gimana rencana pengembaliannya," jelas Pahala.

Pahala pun membeberkan bahwa kelima pejabat BPJT tersebut bakal dicopot dari jabatannya. Menurutnya, Menteri PUPR telah menyetujui rencana pencopotan tersebut.

"Makanya kita dorong, dipanggil tuh semuanya. Rp4,5 triliun itu gede duitnya," tutur Pahala.

Adapun lima pejabat BPJT tersebut merangkap sebagai komisaris di BUJT seperti PT Jasamarga Related Business; PT Citra Marga Nusaphala Persada; PT Kresna Kusuma Dyandra Marga; PT Jasamarga Transjawa Tol; PT Trans Marga Jateng.

291