Home Hukum Marwan Batubara Soroti Singkatnya Proses Hukum Kasus Sambo Dibanding KM 50

Marwan Batubara Soroti Singkatnya Proses Hukum Kasus Sambo Dibanding KM 50

Jakarta, Gatra.com - Anggota Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam laskar Front Pembela Islam (FPI) Marwan Batubara menyoroti bagaimana proses peradilan atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dapat selesai dalam waktu cenderung singkat.

Marwan menyebut, hal itu berbeda dengan proses peradilan atas perkara penembakan enam orang laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 yang terjadi pada Desember 2020 lalu.

"Kalau kita ikuti, sidang pertama [kasus Ferdy Sambo] itu tanggal 17 Oktober 2022, ini sidang pertama. Vonisnya itu tanggal 13 Februari 2023. Jadi sekitar lima bulan saja, [bahkan] kurang dari lima bulan, itu bisa ada vonis," ujar Marwan Batubara, dalam acara diskusi bertajuk Penegakan Hukum Kasus Sambo Vs Kasus KM 50: Rakyat Menuntut Keadilan, Kamis (9/3).

Marwan menilai, proses hukum yang bergulir dalam konteks kasus KM 50 tidak berjalan dengan baik. Bahkan, menurutnya hal itu terjadi sejak tahapan pertama dalam proses hukum, yakni pada tahap penyelidikan.

"Tetapi kalau bicara tentang kasus KM 50 ya, ini bicara tentang penyelidikannya saja. Kalau kita bicara proses hukum itu ada penyelidikan, ada penyidikan, ada penuntutan, baru nanti ada sidang-sidang di pengadilan. Nah, yang pertama saja itu tidak dilakukan. Bagaimana mendapatkan rasa keadilan?" tegasnya.

Marwan menyebut, laskar FPI yang menjadi korban dalam kasus KM 50 itu sebagai rakyat kecil yang bahkan berasal dari golongan kurang mampu. Oleh karena itu, ia memandang bahwa proses hukum atas perkara tersebut tidak berjalan dengan adil.

"Bicara adil, ini jelas tidak adil ya. Mulai penyelidikannya saja itu sudah bermasalah," ucap Marwan, dalam kesempatan itu.

105