Home Ekonomi BPKN Endus Dugaan Perusahaan Sengaja Goreng Saham saat IPO, Ini Modusnya

BPKN Endus Dugaan Perusahaan Sengaja Goreng Saham saat IPO, Ini Modusnya

Jakarta, Gatra.com - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menduga sejumlah perusahaan yang melakukan penawaran perdana (Initial Public Offering/IPO) sengaja melakukan spurious transaction pattern atau biasa dikenal goreng-goreng saham.

Kepala BPKN, Rizal E. Halim menyebut korporasi sengaja menaikkan dan menurunkan harga saham dengan pola yang sama pada perdagangan semu. Dengan demikian, harga saham seolah-olah naik padahal tidak sepenuhnya disebabkan karena adanya permintaan jual beli emiten di pasar modal.

"Kami menseksamai modusnya adalah dengan membuat perusahaan yang IPO untuk mengeruk dana masyarakat," ujar Rizal dalam keterangannya, Kamis (9/3).

Menurut dia, permintaan saat IPO yang terkesan melonjak itu ternyata masih ada hal penting yang tidak disampaikan ke publik. Ia menduga distribusi saham yang ditawarkan hanya dilakukan antara emiten dan underwriter (penjamin emisi) sehingga pihak tertentu atau bandar menguasai saham tersebut.

"Di pasar reguler, harga saham digoreng naik tinggi sehingga menarik investor publik untuk membeli pada harga yang tinggi. Setelah sahamnya mayoritas dibeli publik, proses penggorengan dengan menarik harga paling bawah sehingga merugikan banyak pihak," jelas Rizal.

Tak hanya itu, Rizal mengatakan ada dugaan lain yang mengarah pada aksi korporasi sengaja membuat harga saham berada di posisi terendah selama berhari-hari atau bahkan berminggu-minggu. Kondisi itu membuat harga saham berstatus auto rejection bawah (ARB).

Rizal menuturkan, setelah saham berada di posisi ARB dan mendapat suspend atau teguran dari pihak Bursa Efek Indonesia (BEI) tetap tidak merubah perilaku pasar.

Menurutnya, kejadian seperti itu pernah sebelumnya terjadi hingga merusak pasar modal Wall Street di Amerika Serikat. Dia meyakini pelanggaran investasi tak hanya terjadi pada lembaga-lembaga ilegal yang tak berizin, tapi kerap dilakukan entitas yang memiliki izin operasional dan diatur oleh regulator.

Karena itu, BPKN, kata Rizal meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BEI dan Bareskrim Polri untuk segera menyelidiki dan menindak tegas bila ditemukan pelanggaran yang dilakukan manajer investasi, emiten, pialang, wali amanat, underwriter maupun pihak lainnya. Hasil penyelidikan, kata Rizal perlu diinformasikan kepada publik secara terbuka.

"Hal tersebut perlu dilakukan untuk meningkatkan kepercayaan investor terhadap keamanan transaksi di bursa efek meningkat dan berdampak positif kepada pembangunan ekonomi nasional," imbuhnya.

151