Home Hukum Polres Lombok Utara Ungkap Kasus Curas, Curat, Cabul dan Narkoba

Polres Lombok Utara Ungkap Kasus Curas, Curat, Cabul dan Narkoba

Lombok Utara, Gatra.com- Polres Lombok Utara, Polda NTB berhasil mengungkap sejumlah kasus kejahatan dari Januari hingga Februari 2023. Kasus tindak pidana yang berhasil diungkap terbagi dari Satreskrim 3 kasus diantaranya Curat, judi online dan Cabul dan dari Satnarkoba sebanyak 1 kasus.

Dalam keterangan resminya, Jumat (10/3), Kapolres Lombok Utara AKBP I Wayan Sudarmanta menjelaskan, selama dua bulan Polres Lombok Utara berhasil mengungkapkan beberapa kasus. Diantaranya pada Januari yaitu pelaku pencurian tabung gas. Kejadian tersebut dikatakannya telah terjadi di 3 kecamatan yaitu Pemenang, Tanjung, dan Gangga yang telah meresahkan masyarakat.

"Pelaku mengambil tabung gas di kios-kios. Sebelum melakukan aksinya di siang hari pelaku sengaja membeli rokok di kios yang akan di curi pelaku. Kemudian dimalam hari pelaku melakukan aksinya. Atas tindakan pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," kata Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim AKP I Made Sukadana dan Kasat Res Narkoba Iptu Ketut Artana.

Kasat Reskrim AKP I Made Sukadana menambahkan, kasus kedua, berdasarkan laporan masyarakat tentang maraknya judi online dan setelah dilakukan penyelidikan oleh Tim Puma pada 3 Februari 2023. Petugas berhasil menemukan terduga pelaku berinisial (AT) yang melakukan transaksi judi online di rumahnya. Terduga pelaku melakukan aksinya dengan cara bermain judi togel (online) dengan cara memasukkan nomor yang sesuai dengan nomor yang telah di beli pembeli ke situs Pede Togel.

"Atas tindakan pelaku dikenakan pasal 303 ayat (1) dan ke 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," kata Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim menyampaikan untuk kasus ketiga adalah pencabulan yang terjadi pada anak dibawah umur, tepatnya pada bulan Februari di Kecamatan Bayan. Adapun Pelakunya adalah berinisial (SM) yang merupakan dukun yang dipercayai bisa melakukan pengobatan tradisional. Kemudian, orang tua korban membawa korban untuk berobat ke rumah pelaku dan mengikuti pengobatan yang dilakukan oleh pelaku.

Ditambahkan Sukadana, saat itu korban diminta untuk menginap dirumahnya dengan tujuan agar korban bisa cepat sembuh. Setelah dua minggu pengobatan, korban yang tengah pergi ke sekolah merasakan penyakitnya kambuh. Korban kembali dibawa ke rumah pelaku, pada saat itu korban tidak sadarkan diri dan pelaku membawa korban ke dalam kamarnya untuk melakukan aksi bejatnya.

"Karena tidak terima dengan tindakan pelaku, orang tua korban langsung melaporkan tindakan tersebut ke pihak Kepolisian. SM dikenakan pasal 81 ayat Jo pasal 760 atau pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76e UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. "Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," pungkasnya.

Sementara itu Kasat Res Narkoba Iptu Ketut Artana juga menjelaskan penemuan kasus narkoba jenis ganja seberat 480 gram. Ganja kering itu siap edar di sebuah penginapan di Gili Trawangan.

"Pelaku (S) setelah dilakukan penyelidikan dan penggeledahan oleh petugas, ditemukan satu bungkus plastik bening yang didalamnya berisi campuran batang, biji dan daun kering yang diduga narkotika jenis Ganja. Selanjutnya, polisi melakukan penggeledahan dikontrakan dan menemukan barang bukti di lemari dan tempat tidur pelaku," imbunya.

Dijelaskan juga oleh Artana, pelaku ini mempunyai motif menjual baju. Pelaku sudah pernah berada di Lapas pada tahun 2011. Ia menambahkan, diduga jaringan pengedar narkoba ini berasal dari Bali. Polres Lombok Utara juga sudah koordinasi dengan pihak Kepolisian Bali," Kata Artana.

“Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak 10 miliar rupiah. Selain penemuan ganja, Polres Lotara juga menemukan peredaran Kokain. Namun setelah diselidiki dan diteliti di lab hasilnya negatif," tegas Artana.

254