Home Nasional Mabes Polri Pantau Distribusi Pupuk Subsidi dan Bantuan Pertanian di Jawa Timur

Mabes Polri Pantau Distribusi Pupuk Subsidi dan Bantuan Pertanian di Jawa Timur

Surabaya, Gatra.com - Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Pencegahan Korupsi Mabes Polri telah lakukan tugas pemantauan distribusi pupuk subsidi serta bantuan alat dan mesin pertanian di tiga wilayah kabupaten di Jawa Timur. Anggota tim dalam kegiatan tersebut, Herbert Nababan, menyebut bahwa tugas ini dilakukan sejak 6 Maret 2023 hingga 10 Maret 2023 di Kabupaten Bangkalan, Nganjuk, dan Madiun.

Pemantauan ini bertujuan agar distribusi pupuk subdisi serta bantuan alat dan mesin pertanian tepat sasaran, digunakan secara optimal dan tidak diselewengkan.

"Dalam pemantauan ini, tim dipimpin oleh Hotman Tambunan bersama Yulia Anastasia Fuada, Yudi Purnomo, Wandi Gagantika, termasuk saya bekerja sama dengan tim dari Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian serta Direktorat Jenderal Tanaman Pangan," ungkap Herbert sesuai keterangan tertulis yang diterima Gatra pada Jumat, (10/3/23).

Lebih lanjut, Herbert mengatakan bahwa Tim Satgassus menemukan empat masalah di lapangan.

"Alokasi kebutuhan pupuk urea sudah bisa mengakomodir sampai kira-kira 90% kebutuhan petani, sedangkan NPK masih di sekitar 45%. Dengan demikian memang pupuk bersubsidi masih kurang dari kebutuhan petani. Lalu, masih terdapat beberapa persoalan dalam pendistribusian dan penebusan pupuk bersubsidi karena dinamika dan permasalahan keakuratan data," ujar Herbert.

Selain itu, masalah lainnya adalah sebagian besar bantuan alsintan belum terdistribusi secara merata di propinsi Jawa Timur. Kementan dan Pemerintah Daerah mengalami persoalan utk keberlanjutan pembinaan alsintan yang sudah diserahkan kepada poktan atau gapoktan.

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Satgassus menyarankan kepada Kementerian Pertanian dan Pemda untuk mengambil tindakan dan perbaikan, antara lain pupuk bersubsidi masih kurang sehingga pemerintah daerah perlu mencari alternatif pemupukan seperti pemakaian pupuk organik dan pembiayaan pengadaan pupuk non subsidi, misalnya melalui KUR.

Lalu, pemerintah daerah perlu melakukan pengakurasian data luasan lahan dan data petani penerima pupuk bersubsidi dan Kementerian Pertanian perlu segera memberikan petunjuk teknis yg jelas dan mudah diimplementasikan di lapangan yg juga mempertimbangkan kearifan2 lokal. Secara khusus para kios mempertanyakan terkait prosedur pendistribusian pupuk pada keluarga penerima yg meninggal dunia yg sampai dengan saat ini belum ada petunjuknya dari Kementerian Pertanian.

"Pemerintah daerah dan Kementerian Pertanian seyogianya (perlu) menyalurkan alsintan berdasarkan kebutuhan dan mempertimbangkan pemerataan pendistribusiannya sehingga tidak menumpuk di suatu lokasi tertentu. Selanjutnya, untuk bantuan alsintan yg biayanya besar serta kapasitas besar, perlu juga dipertimbangkan penyalurannya melalui BUMDes sehingga dapat dipastikan jumlah optimum pemakainya, kepastian anggaran pemeliharaannya serta mekanisme penatausahaan dan keberlanjutan pembinaan bantuannya setelah diserahkan kementerian pertanian," tutur Satgassus Pencegahan TPK.

Sementara itu, Yudi Purnomo Harahap yang juga mantan ketua wadah pegawai KPK 2018-2021, menambahkan bahwa dukungan terhadap ketahanan pangan merupakan salah satu tugas prioritas Polri dalam mendukung penuh program pemerintah.

"Itulah sebabnya Kapolri memerintahkan secara khusus Satgassus Pencegahan Korupsi Mabes Polri untuk melakukan langkah langkah pencegahan korupsi dan mengantisipasi adanya penyelewengan di bidang ketahanan pangan ini, sebab jika korupsi terjadi maka itu akan mengganggu ketahanan pangan nasional kita" pungkasnya.

41