Home Hukum Tertutup, DKPP Periksa Ketua KPU dalam Dua Perkara

Tertutup, DKPP Periksa Ketua KPU dalam Dua Perkara

Jakarta, Gatra.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) secara tertutup pada Senin (13/3) besok. Sidang pemeriksaan itu dilakukan atas dua perkara.

 

 

Adapun, perkara pertama dengan Nomor Perkara 35-PKE-DKPP/II/2023 diadukan Dendi Budiman. Pada perkara itu, Hasyim Asy’ari didalilkan melakukan pertemuan dan perjalanan ke Yogyakarta bersama Ketua Partai Republik Satu.

 

 

Sementara itu, perkara kedua dengan Nomor Perkara 39-PKE-DKPP/II/2023 diadukan oleh Hasnaeni. Dalam perkara itu, Hasyim Asy’ari didalilkan melakukan pelecehan seksual disertai ancaman kepada Pengadu yang menjabat sebagai Ketua Partai Republik Satu.

 

 

“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Sekretaris DKPP Yudia Ramli, dalam keterangan yang diterima Gatra, Minggu (12/3).

 

 

Yudia mengatakan, sidang itu digelar dengan agenda mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan. Menurut Yudia, sidang kode etik itu akan bersifat tertutup karena berkaitan dengan tindak asusila.

 

 

Untuk diketahui, sidang pemeriksaan itu digelar sebagaimana ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Ketua dan Anggota DKPP.

53