Home Hukum Demokrat Tanggapi Putusan Penundaan Pemilu 2024

Demokrat Tanggapi Putusan Penundaan Pemilu 2024

Jakarta, Gatra.com - Wakil Ketua Umum Dewan Perwakilan Pusat (DPP) Partai Demokrat Benny K Harman memberikan tanggapan terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengenai pengabulan gugatan pihak Partai Prima. Adapun, pengabulan gugatan itu berkaitan dengan penundaan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

 

 

"Partai Demokrat jelas menolak proposal penundaan pemilu sebab proposal perubahan pemilu jelas bertentangan dengan konstitusi," ujar Benny K Harman ketika ditemui awak media di kawasan Jakarta Timur, Minggu (12/3).

 

 

Pasalnya, kata Benny, konstitusi telah mengatur waktu pelaksanaan Pemilu, yakni dalam 5 tahun sekali. Pemilu itu diadakan untuk memilih anggota legislatif, yakni anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, serta pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

 

 

Tak hanya itu, Benny menekankan bahwa konstitusi di Indonesia juga mengatur penyelenggaraan pemilu yang tidak dilaksanakan oleh pemerintah, melainkan oleh pihak independen, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

 

 

Dengan demikian menurut hemat Benny, hingga saat ini ia tak menemukan adanya sedikit pun alasan untuk menjadi dasar penundaan pemilu.

 

 

"Oleh sebab itu, sampai saat ini tidak ada alasan sedikit pun untuk menjadi dasar penundaan pemilu," tegasnya.

 

 

Untuk diketahui, KPU telah mendaftarkan memori banding atas keputusan PN Jakarta Pusat itu. Pendaftaran tersebut dilakukan pada Jumat (10/3) lalu.

 

 

Adapun, pada Kamis (2/3), PN Jakarta Pusat telah memutuskan untuk mengabulkan gugatan perdata yang diajukan oleh Partai Prima terhadap KPU. Perkara itu diregister dengan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst. Dengan demikian, Majelis Hakim memutuskan untuk menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.

57