Home Hukum Perkumpulan Pemuda Keadilan Gelar Aksi Tuntut Pemecatan Ketum KPU Hasyim Asy'ari

Perkumpulan Pemuda Keadilan Gelar Aksi Tuntut Pemecatan Ketum KPU Hasyim Asy'ari

Jakarta, Gatra.com - Perkumpulan Pemuda Keadilan (PPK) menggelar aksi di depan Gedung Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta, pada Senin (13/3). Terpantau, belasan orang melakukan aksi dengan duduk di depan gedung sambil menggelar kertas karton bertuliskan tuntutan mereka terkait dengan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari.

Beberapa di antaranya bertuliskan, "Diduga melanggar kode etik, Ketua KPU RI harus dicopot", "Hasyim Asy'ari harus diberhentikan dari jabatan Ketua KPU", ataupun "Masyarakat menunggu Ketegasan DKPP copot Hasyim Asy'ari Ketua KPU RI".

Adapun, aksi damai itu dilakukan beriringan dengan diselenggarakannya proses sidang pemeriksaan terhadap Hasyim Asy'ari atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam dua perkara secara tertutup.

Perkara pertama, yakni dengan Nomor Perkara 35-PKE-DKPP/II/2023 diadukan Dendi Budiman. Pada perkara itu, Hasyim Asy’ari didalilkan melakukan pertemuan dan perjalanan ke Yogyakarta bersama Ketua Partai Republik Satu.

Sementara itu, perkara kedua dengan Nomor Perkara 39-PKE-DKPP/II/2023 diadukan oleh Hasnaeni. Dalam perkara itu, Hasyim Asy’ari didalilkan melakukan pelecehan seksual disertai ancaman kepada Pengadu yang menjabat sebagai Ketua Partai Republik Satu.

Ketua Umum PPK sekaligus pengadu dalam perkara pertama yang menjerat Hasyim, yakni Dendi Budiman berpendapat, kasus dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Hasyim Asy'ari karena diduga melakukan pertemuan dengan Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni menjadi preseden buruk bagi penyelenggara Pemilu.

"Ada indikasi pertemuan yang semestinya tidak dilakukan oleh penyelenggara pemilu dan Ketum Partai. Mirisnya lagi, Hasyim Asy'ari dituding melakukan tindakan pelecehan seksual kepada Ketum Partai Republik Satu tersebut," kata Dendi Budiman dalam keterangannya, Senin (13/3).

Dendi mengatakan, dugaan pelanggaran itu tak hanya berkenaan dengan pelanggaran terhadap Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. "Lebih dari itu, merupakan tindakan yang menghancurkan citra baik penyelenggara pemilu," katanya.

Dendi menyebut, Hasyim Asy'ari sebagai penentu dari berjalannya demokrasi Indonesia ternyata tidak menjalankan tugasnya dengan benar. Bahkan, kata Dendi, Hasyim telah melakukan tindakan yang diduga melanggar Kode Etik. Hal itu pun dipandangnya tidak dapat ditoleransi sama sekali.

Oleh karena itu, Dendi berharap, DKPP bertindak tegas dengan memberikan sanksi yang tegas kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Sanksi itu, kata Dendi, berupa pemecatan secara tidak terhormat. Ia juga meminta agar DKPP dapat melaksanakan proses sidang secara transparan.

"Jangan sampai, KPU dirusak oleh oknum seperti Hasyim Asy'ari. Proses sidang oleh DKPP harus dilaksanakan secara transparan dan tidak boleh ada intervensi pihak manapun yang intervensi karena dikhawatirkan ada kongkalikong yang memungkinkan Hasyim Asy'ari lolos dari jeratan kasus yang telah dibuatnya sendiri," jelas Dendi.

Untuk diketahui, dalam keterangannya, ada dua hal yang menjadi poin tuntutan PPK. Kedua poin itu antara lain:

1. DKPP segera pecat secara tidak terhormat Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena diduga melanggar kode etik melakukan pertemuan dengan Ketum Partai Republik Satu.

2. DKPP tidak boleh tebang pilih dalam memproses kasus yang diduga menjerat Ketua KPU meliputi pertemuan dengan Ketua Umum Partai Republik Satu dan diduga melakukan tindakan yang senonoh.

Sebagai informasi, sidang pemeriksaan itu digelar sebagaimana ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Ketua dan Anggota DKPP.

Proses sidang itu telah berlangsung sejak Hasyim Asy'ari memasuki Ruang Sidang DKPP pada sekira pukul 10.00 WIB pagi tadi, Senin (13/3). Hasyim sebelumnya tiba di Gedung DKPP pada sekirar pukul 09.55 WIB, dengan mengenakan kemeja batik.

220