Home Hukum Dugaan Korupsi di Graha Telkom Sigma, Kejagung Ungkap Nilai Proyek Fiktif Capai Rp354 Miliar

Dugaan Korupsi di Graha Telkom Sigma, Kejagung Ungkap Nilai Proyek Fiktif Capai Rp354 Miliar

Jakarta, Gatra.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan korupsi pada beberapa proyek pembangunan yang diduga fiktif oleh PT Graha Telkom Sigma pada 2017-2018. Nilai proyek pembangunan yang diduga fiktif tersebut sekitar Rp354 miliar.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi mengatakan, dalam pendalaman kasus, pihaknya menemukan beberapa modus operandi yaitu pengadaan pembangunan fiktif baik pembangunan qpartmen, perumahan, hotel, hingga pembelian batu split.

“Penyidikan tindak pidana korupsi pada PT Graha Telkom Sigma betul merupakan kerjasama antara Kejagung dengan PT Telkom pengawas internal, sehingga kasus ini bisa kita tindaklanjuti,” kata Kuntadi di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (13/3).

“Dalam melaksanakan kegiatan tersebut beberapa oknum telah memalsukan dokumen sehingga mengeluarkan dana 354 miliar,” jelasnya.

Kuntadi melanjutkan, hingga saat ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 38 saksi yang diperiksa dan upaya penggeledahan di beberapa tempat yakni di Kantor PT Graha Telkom Sigma.

Dalam penggeledahan yang dilakukan, Kejagung menemukan beberapa dokumen penting yang berkaitan dengan penanganan perkara.

Sebelumnya, penyidik Kejagung telah melakukan penelusuran terhadap lokasi proyek pembangunan dalam kasus ini. Diketahui, salah satu lokasi tersebut berada di Palembang, Sumatera Selatan.

Kemudian, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, di antaranya SW yakni Bagian Keuangan PT Sigma Cipta Caraka, OR selaku Manager Billing PT Graha Telkom Sigma, dan Direktur Utama PT Graha Telkom Sigma periode 2017-2018, TH.

401