Home Hukum Kejagung Usut Dugaan Korupsi Proyek Tol Jakarta-Cikampek dengan Nilai Kontrak Rp13 Triliun

Kejagung Usut Dugaan Korupsi Proyek Tol Jakarta-Cikampek dengan Nilai Kontrak Rp13 Triliun

Jakarta, Gatra.com - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka penyidikan atas kasus rasuah proyek Tol Jakarta-Cikampek Tahun 2016. Perkara ini merupakan hasil pengembangan dari kasus dugaan korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.

“Betul ini merupakan pengembangan dari kasus Waskita. Periode 2016 pembangunan Tol Jakarta-Cikampek,” ungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi di gedung Kejagung, Jakarta (13/3).

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menambahkan, bahwa proyek Tol Jakarta-Cikampek yang tengah diusut ini diduga memiliki nilai kontrak senilai Rp13 triliun.

“Penyidik sudah meningkatkan ke proses penyidikan umum,” tambah Ketut.

Baca juga: Kejagung Periksa Kepala Proyek Tol Japek II terkait Perintangan Penyidikan Korupsi Waskita Karya

Sampai saat ini, Penyidik Kejagung telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi. Dan telah menemukan alat bukti cukup untuk melakukan penyidikan lebih lanjut.

Sebelumnya, Kejagung tengah melakukan pengusutan terhadap kasus dugaan tipikor dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.

Untuk diketahui, dalam pemeriksaan para saksi, ada beberapa kondisi dimana para saksi menunda-nunda pemberian dokumen yang dibutuhkan penyidik.

“Kegiatan penyidikan menjadi terhambat,” ungkap Kuntadi beberapa waktu lalu.

97