Home Hukum Enam Tersangka Pembunuhan Mayat Terikat Rafia Jalani Rekonstruksi

Enam Tersangka Pembunuhan Mayat Terikat Rafia Jalani Rekonstruksi

Purworejo, Gatra.com- Untuk melengkapi berkas kasus dugaan pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan di jurang Desa Kaligono, Kecanatan Kaligesing, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, akhir Februari lalu, Polisi melalukan rekonstruksi. Para tersangka melakukan 43 adegan pada Kamis (09/03) lalu.

Dalam kasus yang menewaskan Baharudin Wicaksono (29) asal Plered, Kabupaten Bantul, Provinsi DIY itu, penyidik menetapkan 8 orang tersangka, yaitu Christanto (28), Muhammad Mardhanta Nur Arifin, Faisal Nugroho (24), Alokavitsvara Dyaning Hobo (24), Isidorus Dima A Putra (26), AAW (17), T dan Hf. Dua nama terakhir hingga saat ini masih dinyatakan buron.

"Enam orang tersangka hadir memeragakan 43 adegan. Sedangkan dua orang tersangka yang masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) digantikan oleh pemeran pengganti. Rekonstruksi dilaksanakan di Mapolres demi keamanan para tersangka," jelas Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Khusen Martono saat ditemui di kantornya, Senin (13/03).

Sebelumnya, Christanto cs sempat dibawa untuk diserahkan ke Polda DIY setelah jumpa pers pada Jumat (20/02) lalu karena TKP ada di wilayah tersebut.

"Namun dengan pertimbangan terkait dengan alat bukti pembunuhan yang banyak ditemukan di wilayah hukum Polres Purworejo, maka para tersangka dikembalikan ke sini. Saat ini berkas hampir selesai," lanjut AKP Khusen.

Dari hasil rekonstruksi, korban diketahui meninggal dunia di daerah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Seperti diberitakan sebelumnya, sesosok mayat terikat rafia dan telah membusuk, ditemukan warga di jurang Dusun Kedungrante, Desa Kaligono, tepatnya di jalan alternatif Purworejo-DIY, Senin (20/02).

Tak lama, polisi berhasil mengungkap identitas dan menangkap para  pelaku. Total ada 8 orang yang kini menjadi tersangka, dua di antaranya masih buron. Mereka diduga melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang ancaman hukumannya adalah pidana mati.

 

177