Home Nasional Angkutan Barang Dilarang Melintas Selama Arus Mudik Lebaran 2023

Angkutan Barang Dilarang Melintas Selama Arus Mudik Lebaran 2023

Jakarta, Gatra.com - Kementerian Perhubungan (Kemnehub) akan melarang angkutan barang untuk beroperasi selama lonjakan arus mudik lebaran. Penghentian operasional ini akan berlaku mulai 18 April 2023 mendatang.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno mengatakan, untuk arus mudik akan diberlakukan pelarangan terhitung sejak 18 April hingga 21 April 2023. Sementara untuk arus balik akan diberlakukan pelarangan terhitung sejak tanggal 24-26 April 2023. Namun hal ini masih bisa berubah tergantung kepadatan arus balik nantinya.

“29 April sampai dengan 1 Mei itukan masih libur, kalau memang angkutan barang mengganggu bisa saja kami ambil kebijakan (larangan melintas),” ujar Hendro Sugiatno dalam konferensi pers, Senin (13/3).

Baca juga: Antisipasi Arus Mudik, Kemenhub Siapkan 24.000 Kuota Mudik Gratis

Meskipun demikian, terdapat pengecualian bagi empat jenis angkutan barang. Yakni angkutan Bahan Bakar Minyak (BBM), angkutan Sembilan Bahan Pokok (Sembako), angkutan pupuk, dan angkutan barang yang membawa kendaraan roda dua untuk mudik gratis.

Lebih lanjut Hendro menambahkan, Kemenhub akan menindak tegas bagi angkutan barang selain yang dikecualikan tersebut jika melanggar aturan melintas ini.

“Keputusan untuk pembatasan angkutan barang akan dilakukan lebih awal dan ada sanksi bagi yang melanggar ketentuan selama arus mudik lebaran 2023,” ucap Hendro.

Hendro mengaku pihaknya telah berkoordinasi dengan Korlantas Polri untuk menindaklanjuti aturan ini. Atas adanya kebijakan ini, Kemenhub masih membahas terkait ruas-ruas jalan yang tidak boleh dilalui oleh angkutan barang.

98