Home Hukum Budi Linardi, Taufiq, dan Tahan Banurea Dituntut 12, 10, dan 8 Tahun Penjara Korupsi Impor Baja

Budi Linardi, Taufiq, dan Tahan Banurea Dituntut 12, 10, dan 8 Tahun Penjara Korupsi Impor Baja

Jakarta, Gatra.com – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Budi Hartono Linardi, Taufiq, dan Tahan Banurea dihukum masing-masing 12 tahun, 10 tahun, dan 8 tahun penjara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya tahun 2016–2021.

Tim JPU, kata Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), menuntut kegita terdakwa di atas dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Senin (13/3).

Baca Juga: Terdakwa Impor Baja Mengaku Ditekan Penyidik

Tim JPU menuntut ketiga terdakwa di atas dijatuhi hukuman tersebut karena dilinai terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi impor baja tersebut.

Mereka dinilai terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain 12 tahun penjara, JPU menuntut Budi Hartono Linardi selaku pemilik PT Maraseti Logistic Indonesia, PT Maraseti Transportasi Indonesia, PT Maraseti Maritim Indonesia, PT Maraseti Digital Kreatif, PT Maraseti Konsultama Indonesia, PT Meras Bakti Nusantara, PT Maraseti Anugerah Utama, dan PT Maraseti lainnya dihukum membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp91.300.126.793 subsidair 6 tahun penjara.

“Barang bukti dipergunakan dalam perkara terdakwa Taufiq damembayar biaya perkara sebesar Rp10.000,” katanya.

Selanjutnya, untuk terdakwa Taufiq selaku Manager PT Maraseti Logistik Indonesia, JPU juga menuntutnya membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan selama 6 bulan, b?arang bukti dipergunakan dalam perkara terdakwa korporasi, dan membayar biaya perkara sebesar Rp10.000.

Sedangkan terhadap terdakwa Tahan Banurea selaku Kasubag Tata Usaha pada Ditjen Impor Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kemendag, JPU juga menuntutnya membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp200 juta subsider 4 tahun penjara, barang bukti dipergunakan dalam perkara terdakwa Budi Hartono Linardi, dan membayar biaya perkara sebesar Rp10.000.

Baca Juga: Kuasa Hukum BHL: Dakwaan JPU soal Kerugian akibat Impor Baja, Keliru

Tim JPU terdiri dari Didik Kurniawan, Adi Satria Sitompul, Syakuri, Patar Pakpahan, dan Ery Adi Wibowo, membacakan tuntutan terhadap terdakwa Budi Hartono Linardi, Taufiq, dan Tahan Banurea secara bergantian.

“Persidangan akan dilanjutkan kembali pada, Senin, 20 Maret 2023 dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa,” katanya.

512