Home Hukum Dipanggil MKMK 2 Kali, Zico Optimis Kasus Pengubah Putusan Hakim Aswanto Bisa Selesai

Dipanggil MKMK 2 Kali, Zico Optimis Kasus Pengubah Putusan Hakim Aswanto Bisa Selesai

Jakarta, Gatra.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak yang merupakan pelapor adanya dugaan pengubahan putusan pencopotan Hakim Konstitusi Aswanto, hari ini Senin (13/3) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta sekitar pukul 17.00 WIB.

Zico mengatakan, agenda pemeriksaan hari ini untuk mengkroscek keterangan yang ia berikan dengan saksi-saksi lain. Ia juga mengatakan, pemeriksaan hari ini hanya berlangsung sekitar 45 menit.

“Dari jam 5 (Pemeriksaan). Saya liat MKMK cukup optimis (dalam hal penyelesaian perkara),” kata Zico saat dihubungi Gatra di Jakarta, Senin (13/3).

Zico juga mengungkapkan bahwa, ia yakin MKMK telah mempunyai nama tersangka dalam kasus ini yang akan diungkapkan oleh MKMK sebelum tanggal 20 Maret mendatang.

Zico juga mengatakan bahwa hukuman yang pantas untuk para tersangka nantinya yaitu pemberhentian dengan tidak hormat. Dimana hal ini sesuai dengan Pasal 47 Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang memberikan MKMK kewenangan untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat.

Sebelumnya, Zico telah dipanggil MKMK pada Februari 2023 lalu. Dalam kesempatan tersebut, Zico mengatakan ada 2 file yang diduga diubah dalam perkara pengubahan putusan pencopotan Aswanto ini.

Diketahui, MKMK telah melakukan rekonstruksi dengan mengadakan dokumen-dokumen persidangan yang telah dikumpulkan oleh MKMK dan pemanggilan saksi-saksi yang telah dimintai keterangan oleh majelis.

Pengubahan putusan MK diduga terjadi pada putusan gugatan pada Pasal 13 ayat 1 dan 2, serta Pasal 27 A ayat 2 Undang-Undang tentang MK. Lalu Zico Leonard Djagardo Simanjuntak mengajukan gugatan terhadap MK ke Polda Metro Jaya (PMJ), sebab ia meyakini bahwa perubahan pembacaan persidangan tersebut bukanlah salah ketik.

133