Home Hukum Satreskrim Polres Sarolangun Tangkap Pembawa 1,1 Kg Emas Hasil PETI

Satreskrim Polres Sarolangun Tangkap Pembawa 1,1 Kg Emas Hasil PETI

Sarolangun, Gatra.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sarolangun, Jambi, menangkap satu orang pelaku pembawa emas hasil Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) atas nama Lukman (53), warga Desa Bukit Sulah, Kecamatan Batang Asai.

"Ya, penangkapan tersebut kita lakukan dari hasil giat piket anggota kita di Polres Sarolangun, Minggu, 12 Maret 2023, kemarin," kata Kasat Reskrim Polres Sarolangun, Iptu Cindo Kottama, kepada Gatra.com Senin (13/3).

Ia mengatakan, adapun waktu penangkapan yaitu sekira pukul 14.00 WIB di jalan lintas Sarolangun-Lubuk Linggau No. 265 Lubuk Sepuh, Kecamatan Pelawan, tepatnya di depan Mako Polres Sarolangun.

Ia menjelaskan kronologi penangkapan, yakni pada hari Minggu, tim mendapatkan informasi dari masyarakat terkait ada seorang membawa emas hasil tambang illegal (PETI) di Kecamatan Batang Asai menuju Kota Sarolangun.

Berdasarkan informasi tersebut, tim melakukan pembuntutan dan sesampai di dekat Mako Polres Sarolangun, melakakukan penyegatan dan mengamankan satu orang dengan menaiki mobil mini bus (Travel) yang diduga membawa butiran emas.

Butiran diduga emas itu dalam enam bungkus dengan berat total 1.154,96 gram (1,1 kilo) yang akan di bawa ke Sarolangun. Kemudian langsung dibawa ke Mako Polres Sarolangun.

"Untuk rinciannya yaitu enam bungkus buitran yang diduga emas dengan berat 1.154,96 gram, satu buah buku rekening serta kartu ATM BRI atas nama Lukman. Satu buah buku rekening serta kartu Atm BSI (Bank Syariah Indonesia) Atas nama Lukman, satu unit handphone android warna hitam merek Oppo, satu ikat uang jenis 50.000 berjumlah Rp1.550.000, dan satu kartu identitas atas nama Lukman," katanya.

Ia menjelaskan, untuk rencana tindaklanjut berikutnya adalah melakukan pemeriksaan terhadap yang diduga pelaku.

Sementara itu, terkait penangkapan tersebut pelaku dijerat Pasal 161 juncto Pasal 35 Ayat (3) huruf c dan huruf g UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Adapun ketentuan pasal tersebut, yaitu Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan, dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau izin.

"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar," kata Iptu Cindo Kottama.

109

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR