Home Hukum Kejagung Temukan Jejak Pencucian Uang Korupsi BTS 4G ke Money Changer dan Perusahaan Afiliasi

Kejagung Temukan Jejak Pencucian Uang Korupsi BTS 4G ke Money Changer dan Perusahaan Afiliasi

Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menemukan jejak aliran dana dari kasus dugaan korupsi BTS 4G ke money changer dan sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan proyek di Bakti Kominfo tersebut.

“Aliran dana TPPU [tindak pidana pencucian uang], kita sudah mulai menemukan jejak-jejaknya, memang ada yang disisipkan ke money changer, ada juga yang dititipkan ke perusahaan-perusahaan afiliasi,” kata Kuntadi, Direktur Penyidikan Pidana Khusus (Dirdik Pidsus) Kejagung, Senin (13/3).

Namun Kuntadi enggak menyampaikan lebih detail soal aliran dana kasus dugaan korupsi BTS 4G yang diduga hendak “dicuci” agar seolah-olah merupakan uang yang diperoleh secara legal.

“Apa dan bagaimananya kita lihat, tapi benang merahnya sudah terlihat. Afiliasinya seperti apa, sabar,” ujarnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, menambahkan, soal perusahaan yang diduga digunakan untuk pencucian uang itu bakal menjadi tersangka atau tidak, itu ditentukan dari hasil penyidikan.

“Mengenai nanti jadi tersangka juga korporasinya, nanti. Yang jelas sekarang sudah ada tersangka yang sudah ditetapkan dan sudah dilakukan penahanan,” ujarnya.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 5 orang tersangka. Awalnya, Kejagung menetapkan 3 orang, yakni Direktur Utama (Dirut) BAKTI Kementerian Kominfo, AAL; Direktur Utama (Dirut) PT Mora Telematika Indonesia, GMS; dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, YS.

Selepas itu, Kejagung menetapkan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, MA dan teranyar Komisaris PT Solitech Media Sinergy, IH. “Dalam perkara ini, telah ditetapkan 5 orang tersangka yaitu AAL, GMS, YS, MA, dan IH,” kata Ketut.

Kejagung telah menahan seluruh tersangka untuk mempercepat proses penyidikan. Tersangka AAL, GMS, dan YS ditahan selama 20 hari sejak 4 Januari sampai dengan 23 Januari 2023.

Kejagung menahan AAL dan YS di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Salemba Cabang Kejagung. Sedangkan GMS ditahan di Rutan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

Sedangkan tersangka MA di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari, terhitung sejak 24 Januari sampai dengan 12 Februari 2023. Terakhir, tersangka IH di Rutan Negara Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari, terhitung sejak 6 Februari sampai dengan 25 Februari 2023.

Kejagung menyangka AAL, YS, GMS, MA, dan IH melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejagung kemudian mengembangkan kasus tersebut. Hasilnya, Kejagung menemukan bukti permulaan yang cukup terjadinya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

155