Home Hukum Hati-hati Saat Hujan Janda Licin, Pengangguran di Muba Terpeleset Masuk Bui

Hati-hati Saat Hujan Janda Licin, Pengangguran di Muba Terpeleset Masuk Bui

Sekayu, Gatra.com- Hati-hati saat hujan janda licin. Itulah tulisan pelesetan di sebuah bak truk. Namun, nasehat raja jalanan itu ada benarnya. Karena kalau tidak hati-hati menaksir janda bisa terpeleset masuk bui. Itulah yang dialami Paisal, 19 tahun. 

Pasalnya, warga Dusun I Desa kemang Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan itu melakukan aksi tak terpuji. Dia  mengendap-endap dan masuk ke rumah HR, 37 tahun, janda beranak enam. Pagi yang dingin berselimut hujan, membuat Paisal leluasa berbuat nakal.

Diapun menerobos masuk kamar HR yang tengah mengeloni anaknya yang bungsu berusia 5 tahun. Paisal pun mendekati korban dan membuka kancing daster sebanyak 3 buah. Paisal juga menurunkan bra korban, dan menyingkap rok daster yang dipakai korban sampai perut. Tidak sampai disitu saja, Paisal pun menyasar bagian paling sensitif korban. 

Sadar ada yang menggerayangi tubuhnya, tiba-tiba korban bangun dan berteriak meminta tolong. Paisal kabur lewat pintu dapur. Akibat kejadian tersebut korban merasa malu dan melaporkan perbuatan pelaku ke Polsek Sanga Desa.

Aksi Paisal di pagi yang  basah itu di rumah korban pada Sabtu (11/3) sekira pukul 04.30 WIB di Dusun V desa keban I Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Muba.

Kapolsek Sanga Desa IPTU Imam Dipsa Maulana mengatakan, saat kejadian korban tengah tertidur,  Pelaku lantas masuk ke dalam rumah korban dan langsung beraksi.

"Pada hari hari Minggu sekira pukul 11.30 WIB kita mendapat informasi tentang keberadaan pelaku. Kemudian memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Nasirin beserta anggota untuk melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku," ungkap Imam.

Sekira pukul 13.30 WIB saat unit Reskrim Polsek Sanga Desa dalam perjalanan pengejaran, tim berpapasan jalan dengan pelaku yang sedang menumpang dibonceng sepeda motor. Kemudian unit Reskrim Polsek Sanga Desa langsung memutar arah dan melakukan pengejaran terhadap kendaraan sepeda motor tersebut.

"Pelaku berhasil diamankan di pinggir jalan Dusun VI Desa Kemang Kecamatan Sanga Desa. Selanjutnya pelaku dibawa untuk diamankan di ke Mako Polsek Sanga Desa guna penyidikan lebih lanjut," terangnya.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni baju daster warna kuning, sebuah bra warna hitam, dan celana dalam warna abu-abu milik korban.

"Pelaku terancam pasal 289 KHUPidana dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun kurungan," tutupnya.

212