Home Hukum Kasus Pajak, Dirut PT LMJ Dihukum 4 Tahun Penjara dan Puluhan Asetnya Dirampas Negara

Kasus Pajak, Dirut PT LMJ Dihukum 4 Tahun Penjara dan Puluhan Asetnya Dirampas Negara

Jakarta, Gatra.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memvonis Direktur Utama (Dirut) PT Langgeng Multi Jaya (PT LMJ), Rudi Kusmanto, empat tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana perpajakan dan pencucian uang (TPPU).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, di Jakarta, Selasa (14/3), menyampaikan, vonis hakim tersebut merupakan putusan perkara Nomor 851/Pid.Sus/2022/PN.JKT.SEL.

Mejalis hakim menyatakan terdakwa Rudi Kusmanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang sudah dipungut dan tindak pidana pencucian uang.

Selain vonis 4 tahun penjara dipotong masa tahanan, majelis hakim menghukum terdakwa Rudi membayar denda dalam perkara tindak pidana pencucian uang sebesar Rp10 miliar subsidair 2 bulan kurungan.

Kemudian, lanjut Ketut, majelis hakim yang membacakan vonis tersebut pada persidangan Senin kemarin, juga menjatuhkan pidana denda dalam perkara pajak sebesar Rp53 miliar. Denda tersebut harus dibayar selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).

Ketentuannya, jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa [Rudi Kusmanto] tidak membayar, maka harta bendanya disita untuk membayar denda tersebut. Apabila dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda Rp53 miliar tersebut, maka dipidana penjara selama 6 bulan.

Kemudian, barang bukti nomor 1 sampai dengan 237 digunakan dalam perkara Edi Santoso dan barang bukti nomor 238 sampai 273 atau 35 (aset milik terdakwa Rudi), dirampas untuk negara dan membayar biaya perkara sebesar Rp10.000.

Dalam perkara perpajakan dan pencucian uang ini, lanjut Ketut, telah disita sejumlah aset milik terdakwa Rudi Kusmanto, yakni:

1. Penetapan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 25/Pen.Pid/2021/PN.Cbi tanggal 24 Mei 2021:

a. Tanah dan bangunan di Desa Citaringgul, Kecamatan Babakan Madang, Bogor No. HGB 1910 BPN Kabupaten Bogor seluas 299 M2.

b. Tanah dan bangunan di Desa Cibeuteng Muara, Kecamatan Ciseeng, Bogor No. HGB 9 BPN Kabupaten Bogor seluas 120 M2.

c. Tanah dan bangunan di Kelelurahan Pondok Rajeg, Kecamatan Cibinong, Bogor, SHM No. 1488 seluas 133 M2.

d. Tanah dan bangunan di Desa Tanjungsari, Kecamatan Tanjung Sari, Bogor, SHM No. 13 seluas 3.973 M2.

e. Tanah dan bangunan di Desa Pasir Tanjung, Kecamatan Tanjung Sari, Bogor SHM No. 246 seluas 232 M2.

f. Tanah dan bangunan di Desa Pasir Tanjung, Kecamatan Tanjung Sari, Bogor SHM No. 249 seluas 965 M2.

g. Tanah dan bangunan di Desa Tanjungsari, Kecamatan Tanjung Sari, Bogor, SHM No. 388 seluas 946 M2.

h. Tanah dan bangunan di Desa Tanjungsari, Kecamatan Tanjung Sari, Bogor, SHM No. 604 seluas 2.883 M2.

i. Tanah dan bangunan di Kelurahan Pondok Rajeg, Kecamatan Cibinong, Bogor SHM No.1919 seluas 410 M2.

j. Tanah dan bangunan di Kelurahan Pondok Rajeg, Kecamatan Cibinong, Bogor SHM No.1477 seluas 107 M2.

k. Tanah dan bangunan di Kelurahan Pondok Rajeg, Kecamatan Cibinong, Bogor SHM No.1504 seluas 215 M2.

l. Tanah dan bangunan di Kelurahan Pondok Rajeg, Kecamatan Cibinong, Bogor SHM No.373 seluas 758 M2.

m. Tanah dan bangunan di Kelurahan Pondok Rajeg, Kecamatan Cibinong, Bogor SHM No.5623 seluas 1.135 M2

2. Penetapan Pengadilan Negeri Depok Nomor 721/Pen.Pid/2021/PN.Dpk tanggal 16 November 2021:

a. Satu unit apartemen CINERE RESORT Tower Kintamani di Lantai 12 No. 11

b. Satu unit apartemen CINERE RESORT Tower Kintamani di Lantai 12 No. 9.

3. Penetapan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 21/Pen.Pid/2021/PN.Cbi tanggal 25 Juli 2022:

a. Tanah dan bangunan di Kelurahan Pondok Rajeg, Kecamatan Cibinong, Bogor SHM No.7615 seluas 1.300 M2.

4. Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 79/Pen.Sit/2022/PN.Jkt.Sel tanggal 23 Agustus 2022:

a. Tanah dan bangunan yang dimaksud dalam SHM No.1029 dan fotokopi SHM No.1029 BPN Kotamadya Jakarta Selatan seluas 1.703 M2.

5. Penetapan Pengadilan Negeri Cianjur Nomor 231/Pen.Pid/2021/PN.Cjr tanggal 8 Juni 2022:

a. Tanah dan bangunan, SHM No.218, BPN Kabupaten Cianjur seluas 500 M2.

b. Tanah dan bangunan, SHM No.320, BPN Kabupaten Cianjur seluas 150 M2.

c. Tanah dan bangunan, SHM No.321, BPN Kabupaten Cianjur seluas 145 M2.

d. Tanah dan bangunan, SHM No.332, BPN Kabupaten Cianjur seluas 100 M2.

6. Penetapan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 32/Pen.Pid/2020/PN.Cbi tanggal 19 Oktober 2020:

a. Tanah di Desa Pasir Tanjung Kabupaten Bogor, Jawa Barat, No. SHM. 250, BPN Kabupaten Bogor seluas 5.103 M2.

b. Tanah di Desa Pasir Tanjung Kabupaten Bogor, Jawa Barat, No. SHM. 254, BPN Kabupaten Bogor seluas 6.310 M2.

c. Tanah di Desa Pasir Tanjung Kabupaten Bogor, Jawa Barat, No. SHM. 119, BPN Kabupaten Bogor seluas 1.155 M2.

7. Penetapan Pengadilan Negeri Malang Nomor 756/Pen.Pid/2020/PN.Mlg tanggal 01 Desember 2020:

a. Tanah di Desa Pendem, Junrejo, Batu, Jawa Timur, No. SHM.01451, BPN Kota Batu seluas 1.800 M2

b. Tanah di Desa Pendem, Junrejo, Batu, Jawa Timur, No. SHM.01429, BPN Kota Batu seluas 1.230 M2.

8. Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 3128/Pen.Per.Sit/2020/PN.Jkt-Sel tanggal 22 Desember 2021:

a. Satu unit HINO RN 285 No. Polisi B7061SGA Tahun 2015 dan kunci serta STNK an PT RUDI MAPAN JAYA

b. Satu unit HINO/110 SDBL No. Polisi B7030SAA Tahun 2015 dan kunci serta STNK an PT RUDI MAPAN JAYA

c. Satu unit Mitsubishi FE 84G BC No. Polisi B7047SAA Tahun 2016 dan kunci serta STNK an PT RUDI MAPAN JAYA.

d. Satu unit RN 285 No. Polisi B7076SGA Tahun 2016 dan kunci serta STNK an PT RUDI MAPAN JAYA

e. Satu unit HINO TYPE RN 285 No. Polisi B7080SGA Tahun 2017 dan kunci serta STNK an PT RUDI MAPAN JAYA

f. Satu unit RN285 No. Polisi B7083SGA Tahun 2018 dan kunci serta STNK an PT RUDI MAPAN JAYA

g. Satu unit RN285 M/T No. Polisi B7087SGA Tahun 2018 dan kunci serta STNK an PT RUDI MAPAN JAYA

h. Satu unit Mitsubishi Col Dis No. Polisi B7173 Tahun 2015 dan kunci serta berserta STNK an PT RUDI MAPAN JAYA.

“Atas putusan tersebut, terdakwa Rudi Kusmanto dan penuntut umum menyatakan pikir-pikir,” katanya.

Tim JPU sebagaimana dilansir dari SIPP PN Jaksel, awalnya mendakwa Dirut PT Langgeng Multi Jaya dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) Wajib Pajak PT Langgeng Multi Jaya (PT LMJ) kepada Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Jakarta Pasar Minggu.

Terdakwa Rudi sebagai wakil, kuasa, pegawai dari wajib pajak, atau pihak lain yang menyuruh melakukan, turut serta melakukan atau yang membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.

Atas dasar itu, JPU mendakwa Rudi melanggar Pasal 39 Ayat (1) huruf c juncto Pasal 43 Ayat (1) Undang-Undang (UU) R.I. Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU R.I. Nomor 16 Tahun 2009 tentang perubahan keempat UU Nomor 6 Tahun 1983 juncto Pasal 44 C UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

1553