Home Hukum Polri, Bea Cukai, Kemenkeu, dan Kemendag Kerjasama Menindak Thrifting

Polri, Bea Cukai, Kemenkeu, dan Kemendag Kerjasama Menindak Thrifting

Jakarta, Gatra.com- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menggandeng Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk melakukan penindakan terhadap praktek bisnis pakaian bekas impor atau thrifting baju impor.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pada hari ini Bareskrim dan Kemendag pun tengah melakukan koordinasi soal penindakan hal tersebut.

"Bareskrim sudah melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai dan hari ini Selasa, 14 Maret 2023 Bareskrim Polri melakukan koordinasi dengan Kementerian Perdagangan tentunya terkait dengan penindakan praktik bisnis pakaian bekas impor atau thrifting," kata Ramadhan dalam konferensi persnya di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta, Selasa (14/3).

Ia mengatakan Polri bersama Kementrian Perdagangan dan Ditjen Bea Cukai siap bekerja sama dan mencegah bisnis pakaian bekas impor.

Ramadhan menyebut proses penindakan nantinya akan menyesuaikan dengan aturan undang-undang yang berlaku. "Upaya ini tentu akan menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan pernah menyoroti soal risiko yang ditimbulkan dari praktik penjualan pakaian bekas impor yang saat ini sedang marak di Indonesia.

Risiko itu tak hanya dari sisi ekonomi namun juga kesehatan. Mendag menilai, praktik penjualan pakaian bekas impor semakin mengancam industri sandang lokal. "Satu menghancurkan ekonomi kita dalam negeri," katanya ditemui di Soreang, Kabupaten Bandung, Minggu (12/3).

Menteri yang akrab disapa Zulhas itu menyebutkan, pakaian bekas impor juga rentan membawa penyakit. Menurutnya, tak sedikit pakaian bekas impor yang datang ke Indonesia kondisinya sudah berjamur.

"Itu bisa menimbulkan penyakit, jadi sangat merugikan harus disita dan dimusnahkan," terang dia.

125