Home Ekonomi Mata Hukum Dorong Pemkab Lebak Tata Regulasi Pertambangan

Mata Hukum Dorong Pemkab Lebak Tata Regulasi Pertambangan

Jakarta, Gatra.com – Sekertaris Jendral (Sekjen) Mata Hukum, Mukhsin Nasir, mengatakan, pihaknya mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banten menata regulasi perizinan pertambangan untuk meningkatkan pendapatan daerah dan menjaga dampaknya terhadap lingkungan.

“Pemerintah daerah harus berupaya melahirkan aturan payung hukum sebagai legalitas izin kepada para pelaku usaha pertambangan,” kata Mukhsin pada Selasa (14/3).

Menurutnya, kalau Pemda Lebak membiarkan aktivitas tambang yang tak jelas perizinananya, itu akan merugikan pemda, lingkungan, termasuk aparat penegak hukum khususnya kepolisian yang harus menindak.

Terkait persoalan ini, lanjut Mukhsin, pihaknya akan menggelar diskusi bertajuk “Galian Pertambangan, Gerbang Investasi Lebak-Banten” pada Selasa 21 Maret 2023 di Hotel Maris, Rangkasbitung, Lebak.

Diskusi tersebut akan dihadiri oleh penegak hukum dari Polres Lebak dan Kejaksaan, Pemda Lebak, Pelaku usaha tambang, tokoh masyarakat, LSM, serta mahasiswa. Tujuanya, melahirkan regulasi sebagai payung hukum untuk para pembisnis dan investor yang akan menanamkan modalnya di Lebak.

“Diskusi ini harus melahirkan satu jaminan kelangsungan daripada kegiatan bisnis pertambangan ini sebagai salah satu sumber pendapatan daerah dan mencari solusi problematika galian tanah tambang di Kabupaten Lebak,” katanya.

Menurutnya, kalau legalitas perizinan sektor ini jelas, tentunya dapat menambah pendapatan daerah dan menumbuhkan ekonomi yang sejalan dengan program Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam meningkatkan inestasi di daerah.

Regulasi atau payung hukum ini juga untuk mencegah bahwa Pemkab Lebak memungut retribusi kepada galian pertambangan yang tidak memiliki izin resmi karena Pemda tidak mempunyai kewenangan.

Karena itu, lanjut pria karib disapa Daeng ini, pihaknya mengharapkan Pemkab Lebak segera membuat terobosan atau solusi agar bisa mempunyai kewenangan dalam membuat perizinan terhadap aktivitas pertambangan.

Perizinan ini juga sebagai bentuk perlindungan terhadap pelaku usaha yang akan berinvestasi di Lebak dan mencegah dampaknya terhadap lingkungan sehingga mereka tenang dan nyaman menjalankan usahanya.

“Semoga diskusi ini dapat menjadi acuan dan perhatian oleh semua pihak di Kabupaten Lebak,” kata Daeng.

139

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR