Home Pendidikan Pengembangan Kursus dan Pelatihan Perlu Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah

Pengembangan Kursus dan Pelatihan Perlu Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah

Jakarta, Gatra.com - Pembinaan lembaga kursus dan pelatihan (LKP) memerlukan sinergi yang selaras. Utamanya, koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus sejalan dalam mengembangkan wadah pengembangan sumber daya manusia (SDM) vokasi tersebut.

Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi (Dirjen Diksi) Kemendikbudristek, Kiki Yuliati, menggarisbawahi perlunya kesepahaman dan sinkronisasi dalam pembinaan LKP baik di tingkat pusat maupun daerah. Oleh karena itu, ia mendorong agar pemerintah daerah di kabupaten/kota melakukan pembinaan terhadap LKP.

“Tentu juga dengan melibatkan Dunia Usaha, Dunia Industri, dan Dunia Kerja (Dudika), organisasi mitra (ormit), serta instansi terkait,” ujar Kiki dalam keterangannya, Rabu (15/3).

Baca Juga: Kemendikbudristek Minta Kampus Vokasi Dukung Program Pertukaran Mahasiswa

Menurut Kiki, amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi bisa menjadi acuan koordinasi yang dimaksud.

Dengan bekal tersebut harapannya kan lahir berbagai inisiatif kolaborasi yang menguatkan pendidikan dan pelatihan vokasi sebagai upaya penyiapan SDM kompeten, produktif, dan berdaya saing menyongsong Indonesia Emas 2045.

“Semakin kuat dan berkembangnya LKP di Indonesia, akan berpengaruh terhadap peningkatan kompetensi lulusan dari LKP,” jelasnya.

Baca Juga: Kursus dan Pelatihan Jadi Bentuk Kehadiran Negara Dalam Pembelajaran Sepanjang Hayat

Pada kesempatan yang sama, Direktur Kursus dan Pelatihan, Wartanto, juga menyampaikan bahwa pemda dan ormit harus berperan aktif dalam menjalin kolaborasi terkait penguatan dan pengembangan LKP.

Untuk itu, ia mengimbau seluruh pihak terkait agar dapat meningkatkan pengembangan pembelajaran di lembaga kursus dan pelatihan. Wartanto juga menegaskan perlunya membentuk tim koordinasi vokasi daerah.

“Karena mitra utama dari Ditjen Diksi adalah pemerintah daerah yang berada di kabupaten/kota,” tutur Wartanto.

143