Home Hukum Aspri Wamenkumham Bantah Laporkan Ketua IPW atas Perintah Atasan

Aspri Wamenkumham Bantah Laporkan Ketua IPW atas Perintah Atasan

Jakarta, Gatra.com - Asisten pribadi Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkum dan HAM) Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH), Yogi Ari Rukmana, membantah melaporakan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso atas perintah atasannya.

"Tidak ada sama sekali arahan dari bapak Wamenkumham terhadap saya," ujar Yogi kepada wartawan di Bareskrim Polri, Rabu (15/3) dini hari.

Yogi mengatakan bahwa pihaknya melaporakan Sugeng murni atas kehendaknya. Ia beralasan mempolisikan Sugeng karena namanya disebut menjadi perantara atas uang gratifikasi Rp7 miliar sebagaimana laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Yogi pun menantang balik Sugeng untuk membuktikan tuduhannya tersebut lewat jalur hukum.

"Karena betul-betul nama saya masuk di dalam cantuman oleh STS namanya dikait-kaitkan mangkanya saya merespons malam ini," sebut Yogi.

"Silahkan buktikan kita negara hukum kalau memang dia bisa buktikan kita juga bisa buktikan," imbuhnya.

Lebih lanjut, Yogi membantah soal peran Wamenkumham yang menitipkan dua asisten pribadinya, YAR (Yogi Ari Rukman) dan YAM (Yosi Andika) menjadi komisaris PT Citra Lampian Mandiri (CLM) kepada Direktur Utama CLM, Helmut Hermawan.

"Saya tegaskan kalau memang ada peran penting wamen semua masalah selesaikan, dia pejabat negara bos, iya toh. Karena tidak adanya peran sama sekali jadi saya rasa jangan kaitkan Pak Wamen dalam masalah ini," pungkasnya.

Yogi sendiri telah membuat laporan polisi dengan terlapor Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso atas dugaan pencemaran baik.

Laporan tersebut telah diterima dan teregister dengan nomor STTL/092/III/2023/Bareskrim. Dalam laporannya, Sugeng dituduhkan melanggar Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP.

Diberitakan sebelumnya, IPW melaporkan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej ke KPK. Wamenkumham dituding menerima gratifikasi.

"(Laporan) terkait dugaan tindak pidana korupsi berpotensi dugaannya bisa saja pemerasan dalam jabatan bisa juga gratifikasi atau yang lain, yang terlapor itu saya menyebutkan penyelenggara negara dengan status wamen, wamen saya sebut dengan inisial EOSH," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/3).

Sugeng sejatinya hanya membeberkan inisial dengan dalih mengedepankan asas praduga tak bersalah. Tapi, singkatan itu merujuk ke nama Edward Omar Sharif Hiariej.

"Jadi, ini terkait adanya aliran dana sekitar Rp7 miliar yang diterima melalui dua orang yang diakui oleh EOSH tersebut sebagai asprinya (asisten pribadinya)," ucap Sugeng.

Sugeng menyebut membawa sejumlah dokumen terkait dengan aduannya. Salah satunya bukti transfer dan percakapan yang berkaitan dengan laporannya ini.

Dia menyebut peristiwa itu terjadi pada April 2022 sampai dengan 17 Oktober 2022. KPK diharap menindaklanjuti laporannya itu.

Sementara itu, Wamenkumham tak mau menanggapi aduan itu secara serius. Menurutnya, aduan itu cuma permasalahan hubungan profesional asprinya yang berinisial YAR dan YAM.

"Silakan konfirmasi lebih lanjut kepada YAR dan YAM yang disebutkan oleh Sugeng dalam aduannya," ucap Edward.

154