Home Ekonomi KADI Temukan Indikasi Dugaan Dumping Impor Ubin Keramik Tiongkok Rugikan Industri Dalam Negeri

KADI Temukan Indikasi Dugaan Dumping Impor Ubin Keramik Tiongkok Rugikan Industri Dalam Negeri

Jakarta, Gatra.com - Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) menemukan indikasi dugaan dumping impor produk ubin keramik asal Tiongkok.

Ketua KADI, Donna Gultom mengatakan hasil penyelidikan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (ASAKI) yang mewakili tiga perusahaan dalam negeri yaitu PT Jui Shin Indonesia, PT Satyaraya Keramindoindah, dan PT Angsa Daya.

Baca juga: Pakaian Bekas Asing Ancam Industri Tekstil Lokal, Sultan: Ujian Nasionalisme Petugas dan Masyarakat     

"Setelah meneliti dan menganalisis berkas permohonan tersebut, KADI menemukan bahwa terdapat dugaan indikasi kerugian material bagi pemohon, serta hubungan kausal antara kerugian pemohon dan impor produk ubin keramik dumping yang berasal dari negara yang dituduh," ujar Donna dalam keterangannya, Selasa (15/3).

Adapun produk yang diselidiki KADI antara lain ubin keramik yang termasuk dalam pos tarif 6907.21.24, 6907.21.91, 6907.21.92, 6907.21.93, 6907.21.94, 6907.22.91, 6907.22.92, 6907.22.93, 6907.22.94, 6907.40.91, dan 6907.40.92 sesuai Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022.

Baca juga: Jokowi Sebut Program P3DN Bisa Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Donna menjelaskan penyelidikan antidumping diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, serta Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 76/M-DAG/PER/12/2012 tentang Tata Cara Penyelidikan Dalam Rangka Pengenaan Tindakan Antidumping dan Tindakan Imbalan.

Donna juga menyebut pihaknya telah menyampaikan informasi terkait dimulainya penyelidikan itu kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Di antaranya industri dalam negeri, importir, asosiasi, eksportir/produsen dari Tiongkok yang diketahui, Kedutaan Besar Republik Indonesia di Tiongkok, dan perwakilan pemerintahan Tiongkok di Indonesia.

"KADI memberikan kesempatan bagi pihak yang berkepentingan lainnya yang belum diketahui untuk menyampaikan pemberitahuan ikut berpartisipasi pada penyelidikan selambat-lambatnya 14 hari sejak tanggal pengumuman," sebut Donna.

41