Home Hukum Sugeng Teguh Santoso Hormati Laporan Aspri Wamenkumham Atas Dirinya

Sugeng Teguh Santoso Hormati Laporan Aspri Wamenkumham Atas Dirinya

Jakarta, Gatra.com - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso (STS) mengaku siap dan menghormati laporan Asisten Pribadi (Aspri) Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiarej, Yogi Ari Rukmana terhadap dirinya. Adapun Yogi melaporkan Sugeng lantaran telah melakukan dugaan tindakan pencemaran nama baik ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim).

Laporan dibuat imbas Ketua IPW itu menyebutkan nama Yogi Ari saat melaporkan Wamenkumham atas dugaan suap ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sugeng menghormati dan menilai tindakan Yogi Ari sebagai langkah yang sesuai hukum.

"Atas laporan pada dirinya tersebut Sugeng Teguh Santoso menyatakan siap menghadapinya karena itu adalah risiko yang harus dihadapi sebagai seorang penegak hukum," kata Sugeng dalam keterangannya, Rabu (15/3).

Sugeng juga mengapresiasi langkah Polri yang tidak terburu-buru menerima laporan Yogi. Sebab, menurutnya, laporan itu diterima penyidik dalam bentuk pengaduan masyarakat karena diterima dengan registrasi 092/3/2023.

Sebagai informasi, laporan itu telah diterima dan teregister dengan nomor STTL/092/III/2023/Bareskrim. Dalam laporan Yogi, Sugeng diduga melanggar Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP.

"Menurut sugeng pelaporan laki-laki Yogi Ari Rukmana tersebut belum memenuhi syarat pelaporan peristiwa pidana sehingga hanya diterima sebagai pengaduan masyarakat yang akan ditelaah Bareskrim," ucap Sugeng.

Lebih lanjut, Sugeng juga meminta agar pengaduan Yogi tidak ditingkatkan pada tahap penyelidikan.

Sebab, Sugeng melaporkan dugaan korupsi Wamenkumham ke KPK sebagai wujud peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 42 dan 43 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Kemudian, Sugeng menjelaskan bahwa dirinya melaporkan seorang dengan inisial EOSH dan hanya menyebutkan pihak lain dengan inisial YAR, bukan menyebut nama Yogi Arie Rukmana.

"Sehingga pengaduan pria Yogi Ari Rukmana adalah tindakan marah dan tersinggung yang tidak berdasar seperti kebakaran jenggot," ujar Sugeng

Selain itu, Sugeng mengatakan pelaporan tindak pidana sebagai extra ordinary crime atau korupsi harus didahulukan proses hukumnya.

Dengan demikian, pengaduan pencemaran nama baik terhadap dirinya harus ditunda atau menunggu proses hukum tipikor yang sedang diproses di KPK.

"Pelaporan ke KPK adalah dalam posisi sebagai peran serta warga dalam pemberantasan korupsi tidak mewakili pihak manapun dan ditegaskan PT CLM atau seorang yg bernama Helmut Hermawan bukanlah kliennya," tegasnya.

Adapun Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dilaporkan pada Selasa (14/3) tengah malam. Sugeng dilaporkan lantaran diduga telah menyebutkan nama Yogi Ari sebagai perantara penerima uang oleh Wamenkumham dalam pengaduan dugaan gratifikasi ke KPK.

Terhadap dugaan penerimaan gratifikasi oleh Wamenkumhan malalui dirinya, Yogi menegaskan bahwa seluruhnya tidak benar. Aspri Wamenkumham itu juga membantah seluruh bukti transferan atas namanya yang disampaikan Sugeng ke KPK.

“Malam ini, saya laporkan untuk merespons beliau atas dugaan pencemaran nama baik saya,” ujar Yogi saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, usai membuat laporan, Rabu (15/3) dini hari.

134