Home Hukum Racik Miras Oplosan dari Nonton Youtube, Babon Tewaskan 3 Sahabatnya

Racik Miras Oplosan dari Nonton Youtube, Babon Tewaskan 3 Sahabatnya

Bantul, Gatra.com – Polisi menangkap peracik minuman keras (miras) oplosan yang menewaskan tiga orang warga Kecamatan Jetis, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Oktober 2022.

Abi Wantoro (27) alias Babon warga Dusun Kowang, Desa Trimulyo, ditangkap di Tanggerang, Banten, pada 12 Maret 2023. Ia melarikan diri karena takut dan merasa bersalah karena ketiga sahabatnya tewas akibat ulahnya.

Kabid Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry Prana Widyana bersama Kanit Reskrim Polsek Jetis Ipda Yuwana merilis soal kejadian tersebut dan penangkapan pelaku, Rabu (15/3) siang.

“Kasus miras oplosan yang terjadi Oktober lalu menewaskan Muhammadh Ikhsan, Daniel Krismanto, dan Ida Rusmanto. Sedangkan korban lainnya, Kasihono, harus mendapatkan perawatan intensif. Semua korban masih keluarga, karena pesta miras digelar menyambut hajatan pernikahan saudara mereka,” jelas Jeffry.

Sebenarnya, saat kasus terjadi, Babon sudah diciduk. Namun karena kurang barang bukti ia dijadikan saksi dan diwajibkan melapor. Babon kemudian melarikan diri hingga dinyatakan buronan.

Dari pemeriksaan, diketahui Babon meracik dan menjual miras oplosan dalam kemasan botol ukuran 500 mililiter dengan harga bervariasi antara Rp15 ribu - Rp20 ribu sejak Juli 2022.

“Dalam prosesnya, pelaku mencampur alkohol murni 90 persen dengan air mineral, ditambah perasa dari minuman penambah energi yang dilarang edar merek Torpedo. Alkohol dan minuman penambah energi didapatkan di pasar online,” lanjut Jeffry.

Kanit Reskrim Yuwana menyatakan usai tragedi itu, Babon menghilangkan barang bukti berupa jerigen dan botol-botol ke tukang rongsok.

“Sedangkan sisa miras oplosan yang kami temukan di tempat kejadian perkara setelah dianalisis di laboratorium dipastikan mengandung methanol. Ini senyawa yang berbahaya bagi tubuh,” ungkapnya.

Polisi menjerat Babon dengan pasal 204 KUHP yang memiliki ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara jika menyebabkan orang meninggal.

Babon mengatakan dirinya belajar meracik miras ini melalui kanal YouTube dan Facebook. Untuk satu liter alkohol murni 90 persen, campurannya berupa air tiga liter dan satu kardus minuman penambah energi Torpedo.

“Saya tidak pernah mencicipi atau minum miras oplosannya. Saya pergi karena takut dan merasa bersalah. Gara-gara ini, tiga sahabat saya meninggal,” katanya lirih.

319