Home Hukum Sertifikat Tanah Gratis Kembali Bermasalah, Kejari Palembang Tetapkan Tiga Tersangka

Sertifikat Tanah Gratis Kembali Bermasalah, Kejari Palembang Tetapkan Tiga Tersangka

Palembang, Gatra.com - Kejari Palembang kembali menetapkan tiga tersangka juga dalam kasus dugaan korupsi program sertifikat tanah gratis PTSL Kota Palembang tahun 2018.

Tiga tersangka tersebut yakni Aldani Marliansyah Lurah Talang Kelapa, Mustagfirudin ASN BPN Tanggerang yang dulu berdinas di BPN Kota Palembang sebagai ketua tim 1 satgas fisik, serta satu tersangka lainnya bernama Takrim selaku pemohon.

Penetapan tersangka, dirilis langsung oleh Kasi Intelijen Kejari Palembang Fandie Hasibuan SH MH bersama Kasi Pidsus Kejari Palembang Bobby H Sirait SH MH dan jajaran, Selasa Malam (14/03).

"Ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya tim penyidik Pidsus Kejari Palembang telah memeriksa lebih kurang 33 orang saksi dan dua ahli," kata Fandie Hasibuan SH MH.

Mantan Kacabjari Batanghari Muara Tembesi Provinsi Jambi ini menerangkan, usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya akan dilakukan penahanan 20 hari kedepan di rutan Pakjo Palembang.Ketiganya, lanjut Fandie akan dilakukan penyidikan khusus lebih lanjut guna melengkapi berkas perkara.

Ditambahkan Kasi Pidsus Kejari Palembang Bobby H Sirait SH MH, penyelidikan dan penyidikan dugaan kasus tersebut bermula saat Pemprov Sumsel, memiliki aset berupa tanah di Jalan H Sulaiman Amin Kelurahan Talang Kelapa Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang.

Diterangkannya, tahun 2004 di tanah aset Pemprov tersebut telah diterbitkan Sertifikat Nomor: 01/Tahun 2004 dengan status Hak Pakai atas nama Pemerintah Provinsi Sumsel seluas 11.648 M², bahkan tanah itu juga sudah dicatatkan dalam Kartu Inventaris Barang milik Pemprov Sumsel.

Kemudian, lanjutnya pada tahun 2018, di atas tanah Pemprov Sumsel itu terbit sertifikat hak milik atas nama perorangan yang kita ketahui dari hasil penyelidikan jika sertifikat tersebut diterbitkan BPN Palembang melalui Program PTSL 2018.

Masih kata Bobby, dari hasil penyelidikan juga diketahui jika pada tahun 2020 dilakukan pengukuran ulang, yang hasilnya didapat fakta hukum yakni; bahwa serifikat hak milik tahun 2018 itu masuk dalam Sertifikat Nomor: 01/Tahun 2004 aset milik Pemprov Sumsel dengan status hak pakai.

"Atas perbuatan para tersangka berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian negara mencapai Rp1,3 miliar," terangnya.

Diapun menjelaskan, oknum Lurah Talang Kelapa beserta dua tersangka lainnya diduga telah menerbitkan sertifikat tanah hak milik perorangan diatas tanah aset milik Pemprov Sumsel melalui program PTSL pada BPN Kota Palembang.

Adapun posisi perkara tersebut, lanjutnya, pada tahun 1983 Pemprov Sumsel memiliki sebidang tanah seluas 11.648 M2 di Jalan H Sulaiman Amin Kelurahan Talang Kelapa Kecamatan Alang-Alang Lebar Kota Palembang.

"Lalu pada tahun 2004 sebidang tanah tersebut telah diterbitkan sertifikat nomo 01 tahun 2004 dengan status hak pakai dan tercatat sebagai inventaris milik Pemprov Sumsel," ungkap Fandie.

Namun, lanjut Fandie dalam perjalanannya sekira tahun 2018 ternyata tanah milik Pemprov Sumsel tersebut diterbitkan lagi sertifikat milik perorangan melalui program PTSL.

Kemudian, masih kata Fandie pada tahun 2020 dilakukan pengukuran ulang terhadap objek sebidang tanah tersebut oleh BPN Kota Palembang, yang digunakan untuk penyimpanan alat berat dinas PU Bina Marga Provinsi Sumatera Selatan.

"Ternyata usai dilakukan pengukuran ulang didapati objek tanah tersebut telah bersertifikat milik pribadi atau perorangan," tuturnya.

Lebih lanjut dikatakan Fandie, untuk peran masing-masing tersangka yakni Aldani Marliansyah sebagai pejabat Lurah Talang Kelapa, kemudian Mustagfirudin sebagai panitia penerbitan PTSL saat itu, dan Takrim sebagai pemohon terbitnya sertifikat hak milik diatas lahan milik Pemprov Sumsel.

Oleh karenanya, pada tersangka selain telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1,3 miliar juga dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 atau Pasal 12 Jo Pasal 18 Undang Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Untuk selanjutnya para tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Pakjo Palembang dan untuk diperiksa lebih lanjut guna melengkapi berkas perkara," tukasnya.

Sementara itu saat digiring petugas Kejaksaan menuju kendaraan, salah satu tersangka yakni oknum Lurah bernama Aldani Marliansyah dengan tangan diborgol, masih mengenakan pakaian dinas ASN Pemkot Palembang.

376