Home Hukum Gregorius Alex Terima Rp534 Juta Diduga terkait Jabatan Johnny Plate

Gregorius Alex Terima Rp534 Juta Diduga terkait Jabatan Johnny Plate

Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mensinyalir uang sejumlah Rp534 juta yang diterima Gregorius Alex Plate terkait jabatan sang kakak, Johnny G. Plate selaku Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

“Besar kemungkinan ada kaitannya dengan saksi yang kita periksa hari ini,” kata Kuntadi, Direktur Penyidikan Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung dalam konferensi pers di Gedung Bundang, Kejagung, Jakarta, Rabu (15/3).

Baca Juga: Johnny Plate Enggan Jawab soal Uang Rp534 Juta kepada Adiknya terkait BTS 4G

Kuntadi menyampaikan, pihaknya menduga demikian karena ‎Gregorius Alex Plate bukan pihak terlibat dalam pengerjaan proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo Tahun 2020–2022.

Meski bukan pihak yang mengerjakan proyek BTS 4G di BAKTI Kementerian Kominfo dan bukan pejabat di kementerian tersebut, namun Gregorius Alex Plate diduga menikmati fasilitas terkait itu. Gregorius Alex Plate telah mengembalikan uang Rp534 juta kepada penyidik.

‎“Terkait dengan posisi adiknya, sesuai dengan keterangan, masih kita dalami. Yang jelas, tidak ada sangkut-pautnya sama sekali dengan pekerjaan yang bersangkutan [Gregorius Alex Plate],” ujar Kuntadi.

Adapun fasilitas yang diterima Gregorius Alex Plate itu ‎berasal dari anggaran BAKTI Kementerian Kominfo. Namun Kejagung belum bisa menyampaikan apakah Rp534 juta ini pemberian terkait proyek BTS 4G atau bukan.

“Yang jelas, itu dana dari BAKTI, apakah terkait dengan proyek ini atau tidak, yang kami tahu itu diambil dari anggaran BAKTI,‎” ujarnya.

Menurut Kuntadi, Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung masih terus mendalami dugaan keterlibatan Gregorius Alex Plate dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang terkait pengadaan BTS 4G ini.‎ 

“Terkait dengan posisi adiknya, sesuai dengan keterangan, masih kita dalami,” katanya.

Kuntadi menyampaikan, belum bisa menyampaikan keterangan secara gamplang soal aliran uang sejumlah Rp534 juta kepada Gregorius Alex Plate karena penyidik masih melakukan pendalaman.

“Materi [penyidikan] kita tidak bisa menyampaikan. Tapi bahwa ada fakta [uang Rp534 juta] telah diterima [oleh Gregorius Alex Plate],”‎ ujarnya.

Gregorius Alex Plate mengembalikan uang sejumlah Rp534 juta setelah penyidik Kejagung ‎memeriksanya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G tersebut.

“‎Hasil pendalaman dari penyidik, akhirnya uang itu secara sukarela diserahkan. Itu menjadi sebuah fakta yang bisa kita sampaikan,” ujarnya. 

‎Kuntadi berjanji akan menyampaikan soal aliran uang kepada Gregorius Alex Plate setelah pihaknya melakukan gelar perkara atau expose dari hasil penyidikan.

Baca Juga: Pengembalian Rp534 Juta oleh Adik Johnny Plate Sifafnya Sukarela, Kejagung Sebut Penyidik Punya Bukti

‎“Tentunya nanti kita lihat setelah kita ekspos, setelah gelar perkara,” ujarnya.

‎‎Sebelumnya, Johnny G. Plate, usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G pada hari ini di Gedung Bundar Pidsus, Kejagung, enggan menanggapinya. Ia berdalih, itu merupakan materi penyidikan.

95