Home Hukum Pascaperiksa Johnny Plate, Kejagung bakal Gelar Perkara BTS 4G

Pascaperiksa Johnny Plate, Kejagung bakal Gelar Perkara BTS 4G

Jakarta, Gatra.com‎ ‎– Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Johnny G. Plate, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G. Rencananya, Kejagung akan melakukan gelar perkara.

Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung, Kuntadi, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Rabu (15/3), mengatakan, pemeriksaan berlangsung selama enam jam, yakni mulai pukul 09.00 sampai dengan pukul 15.00 WIB.

“Menjawab 26 pertanyaan dan menurut hemat kami, semua pertanyaan dijawab dengan baik sesuai harapan kami,” katanya.

Baca Juga: Gregorius Alex Terima Rp534 Juta Diduga terkait Jabatan Johnny Plate

Ia menjelaskan, Kejagung memeriksa Johnny G Plate masih sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G ini atas kapasitasnya sebagai menteri Kominfo dan pengguna anggaran proyek tersebut.

‎Kuntadi menyampaikan, selain Johnny Plate, penyidik memeriksa sejumlah saksi dalam kasus ini. “Pemeriksaan saksi lain sebanyak 6 orang, 1 dari kominfo, 3 dari Bakti dan 2 dari pihak swasta. Keterangannya kita perlukan untuk memperkuat bukti-bukti yang ada,” ujarnya.

Sedangkan untuk kerugian keuangan negara akibat kasus korupsi BTS 4G, Kuntadi mengatakan, masih dalam tahap penghitungan. Demikian juga untuk realisasi pengerjaan proyek yang awalnya dilaporkan sudah selesai 100 persen.

“Perlu kami sampaikan, beberapa saat lalu, kami telah mengirimkan tim ke beberapa wilayah untuk cek ke lokasi dan hasilnya sebagian besar tidak sesuai yang dilaporkan secara resmi kepada kami,” katanya.

Beberapa lokasi BTS 4G yang didatangi dan dicek oleh penyidik di antaranya di Nusa Tenggara Timur (NTT), Papua, Maluku, Sulawesi, dan beberapa daerah lainnya.

“Untuk persentase berapa perkembangan, sampai saat ini masih dalam perhitungan kita ya dan sedang dihitung oleh ahli maupun BPKP,” katanya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, menambahkan, biasanya tim penyidik melakukan gelar perkara setelah sepekan melakukan penyidikan.‎

Baca Juga: Kejagung: Adik Johnny Plate Kembalikan Uang Rp534 Juta tekait BTS 4G

“Gelar perkara mengevaluasi hasil pemeriksaan, semua dievaluasi. Dari satu minggu [pekan] ke depan biasanya kita lakukan gelar perkara apa yang didapat dari pemeriksaan,” ujarnya.

Dalam gelar perkara nanti belum bisa dipastikan ada perubahan status Johnny Plate maupun adiknya. Saat ini, merela masih berstatus sebagai saksi. Kuntadi menyebutkan, gelar perkara akan membahas perkara secara keseluruhan.‎

94