Home Hukum Otto Sebut Beberapa Poin Penting Pertimbangan Hakim PTUN Jakarta

Otto Sebut Beberapa Poin Penting Pertimbangan Hakim PTUN Jakarta

Jakarta, Gatra.com – Ketua Umum (Ketum) Peradi, Otto Hasibuan, mengatakan, ada beberapa poin penting yang menjadi pertimbangan majelis hakim PTUN Jakarta dalam memutuskan bahwa Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) harus mencabut surat keputusannya terkait kepengurusan Peradi kubu Luhut Pangaribuan.

“Banyak pertimbangannya bagus-bagus, saya sampaikan beberapa hal. Pertama, cacat prosedur yang dilakukan Menkum HAM,” kata Otto di Jakarta, Rabu (15/3).

Ia menjelaskan, cacat prosedur karena perkara kepengurusan tersebut masih bersengketa namun Menkum HAM sudah mengaluarkan SK kepengurusan Peradi kubu Luhut Pangaribuan.

Kedua, kata Otto, cacat substansi. Salah satu pertimbangan majelis hakim PTUN Jakarta mengenai cacat substansi, adalah soal NPWP. Peradi kubu Luhut menggunakan NPWP baru.

Sedangkan NPWP Peradi Otto Hasibuan, ujarnya, adalah NPWP yang semenjak Peradi ini didirikan pada tahun 2005 lalu. NPWP tersebut tidak pernah berubah sampai dengan saat ini sehingga memperkuat bahwa Peradi penggugat yang merupakan pihak yang sah.

Ketiga, kepastian hukum. Menurut Otto, sudah ada putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang dikuatkan oleh Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan bahwa Peradi yang kala itu dipimpin oleh Ketum Fauzie Yusuf Hasibuan yang dilanjutkan Otto Hasibuan sebagai pengurus yang sah.

“Pengadilan itu menyatakan, sudah ada putusan MA yang Peradi Otto Hasibuan, kok masih didaftarkan Peradinya Luhut sebagai Peradi yang sah di Menkum HAM,” ujarnya.

Karena itu, kata Otto, PTUN Jakarta menyatakan keputusan Menkum HAM menerbitkan dua surat keputusan (SK) yang mengakui Peradi kubu Luhut Pangaribuan cacat substansi dan kepastian hukum.

“MA jelas menyatakan kita yang sah, kok didaftarkannya Peradi Luhut. Ini pertimbangan utama dari majelis hakim,” katanya.

73