Home Hukum Kejati DKI Tangkap Mantan Staf Kemenkes

Kejati DKI Tangkap Mantan Staf Kemenkes

Jakarta, Gatra.com – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kembali menangkap buronan perkara korupsi. Kali ini, Tim Tabur menangkap mantan staf pada Kantor Pusat Perencanaan dan Pendayagunaan SDM Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Devi Sarah.

Asisten Intelijen Kejati DKI Jakarta, Setiawan Budi Cahyono, di Jakarta, Rabu petang (15/3), menyampaikan, Devi merupakan buronan perkara korupsi ditangkap di rumahnya di Jalan Gugus Depan, Bekasi, Jawa Barat, sore tadi.

Tim Tabur Kejati DKI Jakarta menangkap Devi setelah melakukan pengintaian cukup lama. Setelah memastikan keberadaan buruannya, tim kemudian mendatangi rumah terpidana Devi sekitar pukul 17.56 WIB.

Tim menangkap Devi pada pukul 18.07 WIB setelah melakukan beberapa tahapan sebagaimana diatur dalam ketentuan. Penangkapan tersebut disaksikan oleh suami yang bersangkutan.

“Pada saat ditangkap, terpidana kooperatif dan bersedia untuk dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta,” kata Setiawan.

Devi kemudian tiba di Kantor Kejati DKI Jakarta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, yakni eksekusi dari putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor:1742 K/PID.SUS/2015, tanggal 16 Juli 2014.

Setiawan menjelaskan, putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) tersebut dalam perkara tindak pidana korupsi terkait perencanaan dan Pendayagunaan (Pusrenung) Sumber Daya Manusia Kesehatan Badan PPSDM Kemenkes dalam penggunaan anggaran/DIPA Tahun 2010 sebesar Rp3.049.704.000 (lebih dari Rp3 miliar).

Anggaran tersebut dipergunakan untuk membiayai program kegiatan, berupa penyusunan kebutuhan SDMK dalam penyelenggaraan standar pelayanan minimal Rp291.750.000 dan penyusunan standar ketenagaan di puskesmas sebesar Rp608.650.000.

Kemudian, anggaran juga digunakan untuk membiayai sosialisasi aplikasi penyusunan kebutuhan SDMKes di daerah sebesar Rp797.537.000 hingga penyusunan petunjuk teknis (juknis) SDMKes di lingkungan Depkes sejumlah Rp1.017.917.000.

Setiawan melanjutkan, pada kenyataannya, sebagian dari anggaran tersebut digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya, misalnya terdapat kegiatan yang tidak dilaksanakan tetapi tetap dipertanggungjawabkan seakan-akan telah dilaksanakan dan uang yang dicairkan dipergunakan untuk kegiatan yang tidak ada kaitannya dengan DIPA/Petunjuk Operasional Kegiatan (POK).

Atas perbuatan tersebut, majelis hakim tingkat kasasi dalam amar putusannya menyatakan Devi secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Atas dasar itu, MA menghukum Devi 4 tahun penjara dan membayar pidana denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan salam 6 bulan.

219