Home Ekonomi Kemenkop UKM Gandeng E-Commerce, Berantas Praktik Thrifting Online

Kemenkop UKM Gandeng E-Commerce, Berantas Praktik Thrifting Online

Jakarta, Gatra.com - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menggandeng para pelaku e-commerce untuk memberantas praktik thrifting atau perdagangan pakaian bekas impor. Adapun sejumlah pihak yang dilibatkan antara lain Asosiasi E-commerce Indonesia (iDEA), Tokopedia, Lazada, Shopee, Blibli, dan Tiktok.

Deputi Bidang UKM, Kemenkop UKM, Hanung Harimba Rachman mengatakan dalam pertemuannya bersama sejumlah pelaku e-commerce menghasilkan tiga poin komitmen. Pertama yaitu para platform e-commerce sepakat untuk meminta seller (penjual) agar mematuhi aturan yang ada.

Seperti diketahui, larangan thrifting termaktub dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

"Sudah ada aturan jelas untuk melarang pakaian bekas impor ilegal untuk masuk dan diperdagangkan di Indonesia," ungkap Hanung dalam keterangannya, Kamis (16/3).

Menurut Hanung, thrifting memberikan dampak negatif yang jelas kepada UMKM lokal dan lingkungan.

Adapun poin kedua yang disepakati dalam pertemuan tersebut, Hanung menyebut bahwa terhitung hari ini e-commerce sudah melakukan peringatan untuk men-takedown (menurunkan) akun para penjual pakaian bekas impor. Ia pun mengatakan pekan depan diharapkan sudah ada hasil dari peringatan take down yang diberikan.

"Terutama dalam tautan/link yang dengan gampang saat dilakukan pencarian di internet. Kami harapkan yang seperti ini sudah hilang,” kata Hanung.

Sementara komitmen ketiga yaitu akun penjual pakaian bekas diblokir bilamana tidak patuh terhadap peringatan yang sebelumnya diberikan pihak e-commerce. Hanung mengatakan pihaknya meminta platform e-commerce untuk mengirimkan peringatan secara mandiri.

"Harus ada tim khusus dari idEA untuk mengawasi dan memantau hal ini, dan kemudian melaporkannya kepada Kemenkop UKM," jelasnya.

Ia juga menekankan bahwa identifikasi keyword (kata kunci) dalam mesin pencari terkait thrifting pakaian bekas impor ilegal di platform e-commerce bisa menjadi cara khusus untuk menemukan para pelaku thrifting yang membandel sehingga bisa segera ditindak dan diatasi.

“Memang tidak mungkin 100 persen hilang. Setidaknya ini sudah berkurang minggu depan. Kemenkop UKM juga bersama Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, dan Bareskrim bekerja sama dalam menindak hal ini,” kata Hanung.

Kendati, Hanung mengakui bahwa pemodal besar alias importir pakaian bekas impor ilegal adalah pihak yang paling berperan besar dalam aktivitas thrifting di dalam negeri. Dibandingkan penjual atau reseller yang perannya tak seberapa besar.

Ia pun mengaku pemerintah tak segan memberikan hukuman kepada para importir ilegal tersebut. Bahkan, importir nakal pun bisa dikenakan denda Rp5 miliar bila tak jera mengimpor pakaian bekas impor ilegal.

"Meski itu bukan ranah kami, tapi kami berharap hal itu bisa ditegakkan," kata Hanung.

318