Home Hukum Nyamar Tamu Undangan, Perempuan Ini Curi Emas Dan Mahar Pernikahan

Nyamar Tamu Undangan, Perempuan Ini Curi Emas Dan Mahar Pernikahan

Blora, Gatra.com- Seorang perempuan bernama Elika Nurul Aini (22) diamankan aparat kepolisian Polsek Blora kota lantaran mencuri uang mahar pernikahan. Modus pelaku yakni menyaru sebagai tamu undangan.

 

Kasatreskrim Polres Blora AKP Supriyono mengungkapkan, aksi pelaku dilakukan saat digelarnya hajatan di salah satu rumah warga di Desa Jepangrejo Kecamatan Blora pada Selasa (14/3).

Pelaku yang menyamar sebagai tamu undangan tiba-tiba masuk ke dalam kamar tempat penyimpanan mahar.

"Pada saat korban masuk kedalam kamar untuk ganti baju melihat box sesrahan perhiasan dari mempelai pria yang tertutup plastik dalam keadaan terbuka dan sebuah gelang emas seberat 5 gram yang berada didalamnya telah hilang," ucapnya, Kamis (16/3).

"Selanjutnya korban melihat isi kotak perhiasan warna merah yang berisi sebuah gelang emas seberat 4 gram juga telah hilang dan uang tunai sebesar Rp. 400.000 yang tersimpan didalam tas warna biru dongker juga hilang dan uang tunai sebesar Rp. 300.000, yang tersimpan didalam dompet warna coklat milik korban juga telah hilang," lanjutnya.

Supriyono menuturkan bahwa modus pelaku adalah tanpa undangan dari yang punya hajat kemudian pelaku datang dan berbaur dengan tamu undangan lainnya. Setelah ada kesempatan pelaku masuk kedalam kamar mengambil barang perhiasan emas mahar maupun uang.

"Pelaku ini tergolong nekat. Beraksi sendiri. Saat ditanya warga mengaku saudara dari mempelai pria. Jadi warga tidak ada yang curiga," ujarnya.

Supriyono mengatakan pelaku setidaknya sudah beraksi sebanyak 3 kali. Uang hasil kejahatan digunakan untuk membayar hutang dan kebutuhan sehari-hari.

"Katanya untuk cicilan bayar hutang dan biaya hidup sehari-hari. Tapi ini terus kita kembangkan, dugaan sementara sudah 3 kali ini beraksi," paparnya.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 3.730.000.

Selain mengamankan tersangka petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu buah gelang emas seberat 5 gram, Satu buah gelang emas seberat 4 gram, Uang tunai sebesar Rp.400.000, Uang tunai sebesar Rp. 300.000, dan satu unit sepeda motor matic.

430