Home Gaya Hidup Perempuan dan Anak Rentan Terkena Bentuk Kekerasan

Perempuan dan Anak Rentan Terkena Bentuk Kekerasan

Jakarta, Gatra.com- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mengemukakan, Pemerintah Indonesia memiliki komitmen yang tinggi dalam melindungi perempuan dan anak. Hal ini ditunjukkan melalui lima Arahan Presiden Republik Indonesia kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), dimana isu prioritas ‘penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak’ menjadi salah satu dari lima isu prioritas yang harus diselesaikan.

Mengacu data dari hasil Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) Tahun 2021, 1 dari 4 perempuan usia 15-64 tahun pernah mengalami kekerasan fisik dan/atau kekerasan
seksual yang dilakukan pasangan dan selain pasangan.

Sedangkan hasil Survey Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) Tahun 2021 mencatat, 4 dari 10 anak perempuan dan 3 dari 10 anak laki-laki pernah mengalami salah satu bentuk kekerasan sepanjang hidupnya. Baik itu kekerasan fisik, seksual ataupun kekerasan emosional.

Sementara itu, Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) mencatat sepanjang tahun 2022 terdapat 11.266 kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan dengan jumlah korban sebanyak 11.538 orang.

Berdasarkan tempat kejadian, kasus yang paling banyak dialami adalah dalam rumah tangga, yakni 8.432 kasus diikuti di tempat kejadian lainnya. Kemudian fasilitas umum sebanyak 880, tempat kerja sebanyak 218, sekolah dan lembaga pendidikan sebanyak 81 kasus.

“Data tersebut menunjukkan bahwa perempuan dan anak lebih rentan mengalami berbagai bentuk kekerasan. Tingginya angka kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak patut menjadi perhatian bersama. Apalagi kini, ruang publik telah menjadi tempat yang berpotensi terjadinya kasus pelecehan seksual, khususnya di moda transportasi, kata Bintang dalam konferensi pers L'oreal Paris x JakLingko Stand Up Against Sexual Harassment in Public Places, di Jakarta, Kamis (16/3).

Survey yang dilakukan oleh Koalisi Ruang Publik Aman (KRPA) Tahun 2022 pun mencatat dari 3.539 responden perempuan dari 4.236 mengatakan bahwa mereka pernah mengalami pelecehan seksual di ruang publik, dan 23% terjadi di transportasi umum termasuk sarana dan prasarana.

Merujuk dari berbagai data tersebut, dapat disimpulkan bahwa meningkatnya tren pelaporan kasus kekerasan yang muncul belakangan ini menunjukkan bahwa masyarakat dari berbagai macam golongan telah memiliki awareness dan berani untuk melaporkan segala bentuk tindak kekerasan yang dialami ataupun yang dilihat.

Pemerintah Indonesia akan terus melibatkan semua pihak dalam mengampanyekan secara masif, literasi, dan edukasi terkait tindak pidana
kekerasan seksual sebagaimana yang telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

“Lahirnya UU TPKS merupakan angin segar dalam menyelesaikan masalah-masalah kekerasan seksual. Kehadirannya juga menjadi jaminan hukum bagi para korban kekerasan seksual untuk mendapatkan pendampingan dan pemenuhan hak-haknya. Pencegahan juga
akan menjadi hal prioritas yang harus dilakukan bersama untuk memberikan penyadaran kepada semua pihak terkait akan dampak yang ditimbulkan dari kekerasan seksual,” ujar Bintang.

244