Home Hukum Marwan Batubara: Isu Transaksi Janggal Kemenkeu Seolah Ingin Dilunakkan

Marwan Batubara: Isu Transaksi Janggal Kemenkeu Seolah Ingin Dilunakkan

Jakarta, Gatra.com - Direktur Eksekutif Indonesian Resources Study (IRESS) Marwan Batubara menilai bahwa isu adanya transaksi mencurigakan sebesar Rp300 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kini tampak seolah ingin dilunakkan. Dengan demikian, kata Marwan, pengawalan atas isu tersebut tidak berlanjut.

"Korupsi di Kementerian Keuangan, Ditjen Pajak dan Bea Cukai, yang belakangan ingin dilunakkan atau malah dipendam supaya ini tidak ada kelanjutannya," kata Marwan Batubara dalam acara diskusi virtual bertajuk "Berantas Korupsi dan Pencucian Uang 300 Triliun di Kemenkeu: Jokowi Wajib Ganti Jaksa Agung", pada Jumat (17/3).

Marwan mengaku, kepercayaan utamanya adalah pada pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang menyatakan bahwa transaksi janggal itu mengarah pada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Diketahui, informasi terkait transaksi janggal itu pertama kali mencuat dari pernyataan Mahfud MD, pada Rabu (8/3) lalu.

"Jadi kalau belakangan itu melintir melintir, lalu diarahkan agar publik itu tidak meyakini bahwa ini adalah korupsi atau skandal besar yang nilainya Rp300 triliun, maka berbagai akrobat kata-kata itu bermunculan," ucap Marwan.

"Ini kita bicara bahwa yang akan kita percaya itu adalah ucapan Pak Mahfud, minimal dua kali, bahwa ini ada transaksi mencurigakan yang bisa dikategorikan sebagai TTPU, dan TPPU itu supaya juga bisa kita pahami sama saja dengan korupsi," imbuhnya.

Marwan pun menyebut, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memiliki tugas penyidikan. Hasil penyidikan itu pun, kata Marwan, akan dilaporkan pada Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU). Adapun, Komite TPPU itu dikepalai oleh Mahfud MD yang juga menjabat sebagai Menkopolhukam.

"Padahal, kalau kita catat misalnya bahwa PPATK itu punya tugas penyidikan. Bukan penyelidikan, [tapi] penyidikan, dan penyidikan ini saya kira disampaikan hasilnya kepada Ketua Komite TPPU. Itu ketuanya adalah Mahfud MD," ucap Marwan dalam diskusi itu.

Dengan demikian, Marwan pun meyakini bahwa ada tendensi korupsi dalam transaksi janggal senilai ratusan triliun itu. Pasalnya, kata Marwan, proses hukum yang berlaku terkait perkara itu telah sampai pada tahap penyidikan yang mana dilakukan oleh PPATK.

"Jadi, kalau kita bicara proses hukum, ada penyelidikan, ada penyidikan. Nah ini sudah sampai ke penyidikan. Hasilnya itu dari PPATK dan disampaikan kepada ketuanya. Maka, keyakinan kita adalah bahwa ini memang ada korupsinya, gitu. Ada dugaan korupsi yang sangat kuat yang nilainya, dari 2009 sampai 2023 itu sebesar 300 triliun," ucap Marwan.

210